HALO JEPARA – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Jepara, memverifikasi inputan perangkat daerah pada aplikasi SIRUP atau Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, di ruang rapat Sosrokartono, Kamis (26/1/2023).
Subkoordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bagian PBJ, Abdul Haris Farawowan, menyampaikan tujuan verifikasi input aplikasi SIRUP ini, agar data yang dimasukkan, sesuai perencanaan dan dapat diakses publik.
Dalam verifikasi kedua ini, tim PBJ Setda Jepara, mengundang 28 perangkat daerah, termasuk kecamatan, yang sebelumnya sudah melakukan input data dalam aplikasi SIRUP.
“Tahap pertama kemarin sudah 15 perangkat daerah, pada 19 Januari,” ujarnya, seperti dirilis jepara.go.id.
Diketahui bahwa SIRUP merupakan aplikasi berbasis web, yang antara lain berfungsi sebagai sarana untuk mengumumkan rencana umum pengadaan.
Selain mempermudah pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, aplikasi dalam pengadaan barang dan jasa ini, juga berpedoman pada prinsip keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat bisa melihat rencana tiap-tiap perangkat daerah. Transparansi kegiatan di masing-masing perangkat daerah, kami semua terbuka di website sirup.lkpp.go.id,” kata dia.
Sebelum desk input SIRUP digelar, diawali dengan kegiatan sosialisasi.
Setelah APBD disetujui, masing-masing perangkat daerah melakukan input mandiri, dan selanjutnya masuk proses verifikasi.
Selain agar tepat perencanaan, juga supaya tak ada perubahan di tengah anggaran berjalan.
Sebab itu berpengaruh besar pada capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
“Alhamdulllah sekarang capaian MCP kita pada administrasi pengadaan barang dan jasa sudah dinilai 100 persen oleh KPK. Jadi untuk memantapkan lagi acara desk ini kita gunakan untuk evaluasi satu per satu,” ungkap Haris.
Oleh karenanya, proses input SIRUP dibatasi hingga akhir bulan ini. Sebab, pada awal Februari akan dilakukan penguncian aplikasi. Khusus bagi perangkat daerah yang mendapat anggaran tambahan, seperti Banprov akan diberi izin akses kembali. (HS-08)