in

Uji Kompetensi Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tempatkan Pejabat Sesuai Kualifikasi

Uji kompetensi bagi kepala puskesmas dan dokter spesialis, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, di Pendapa RA Kartini. (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala pusat kesehatan masyarakat, dan dokter spesialis di Lingkungan Pemkab Jepara, mengikuti uji kompetensi, di Pendapa RA Kartini, Kabupaten Jepara.

Penilaian yang berlangsung Kamis (26/1/2023) hingga Jumat (27/1/2023) ini, diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Sebelas Maret Surakarta (PPKDK LPPM UNS).

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan uji kompetensi dilaksanakan sebagai upaya mengisi kekosongan sejumlah posisi pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT).

Selain itu untuk mengidentifikasi potensi, kompetensi manajerial dan bidang serta memberikan gambaran tentang pegawai yang menjalani asesmen, untuk dimasukkan dalam aplikasi sistem merit, yang akan ditindaklanjuti dengan pengembangan manajemen talentanya.

Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan uji kompetensi tersebut bukan hal luar biasa.

Penilaian tersebut untuk mengetahui tingkat kecakapan calon pejabat untuk menduduki formasi tertentu.

Selain itu hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Pj Bupati Jepara, untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kualifikasi.

“Paling tidak ada referensi bagi Bapak Pj Bupati, semua mengambil keputusan dalam menempatkan pejabat. Harapan kami untuk dikuti karena kita menghadapi tantangan luar biasa misalnya stunting. Maka, harapan kami utamakan pelayanan supaya sesuai dengan kompetensi,” terang Edy.

Kepala PPKDK LPPM UNS, Sudarsana, menyebut bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pengisian formasi JPT Pratama dan Madya harus menerapkan sistem terbuka dan kompetitif.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa seluruh proses pengisian JPT perlu memperhatikan kriteria sistem merit.

“Memang di era seperti ini eranya adalah kompetisi jadi menempatkan pejabat stuktural maupun fungsional harus melalui uji kompetensi. Tidak seperti dulu,” ucap Sudarsana.

Sudarsana menambahkan bahwa jabatan adalah amanah yang penting untuk diperhatikan karena amanah harus dijalankan sebaiknya, seperti jargon ASN bisa menjadi abdi negara, abdi masyarakat dan jadi pelayan yang memuaskan bagi pelanggan yakni masyarakat. (HS-08)

Tim PBJ Jepara Verifikasi Inputan SIRUP Perangkat Daerah

Layanan Disdukcapil Jepara Raih Penghargaan dari Kemenpan RB