in

Tim Gabungan di Demak Kumpulkan Barang Bukti Barang Kena Cukai Ilegal

Tim gabungan yang terdiri atas unsur Polres Demak, Kodim 0716/Demak, dan Pemkab Demak, melakukan pengecekan penjualan rokok di sebuah toko di Kecamatan Gajah. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Empat tim gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal Kabupaten Demak tahun, Kamis, (4/8/22) melakukan pengumpulan barang bukti rokok ilegal di sejumlah desa di Kecamatan Gajah.

Tim yang terdiri atas unsur Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Dinkominfo, Dindagkom UKM, Satpol PP, Bakesbangpol, Bagian Hukum Setda dan Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak itu, menyisir warung-warung dan toko kelontog di beberapa desa di Kecamatan Gajah.

Adapun desa-desa yang menjadi sasaran adalah Desa Gajah, Desa Boyolali, Kedondong, Jatisono, Mlatiharjo, Mlekang, Banjarsari, dan Desa Sari.

Subkoordinator SDA Bagian Perekonomian Setda Demak, Retno Widiyastuti, seperti dirilis demakkab.go.id, mengatakan pembentukan tim tersebut, sesuai SK Bupati Demak Nomor 976/46 tahun 2022, tentang pembentukan tim pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal Kabupaten Demak tahun 2022.

Menurut dia, jika dari hasil razia di lapangan ditemukan barang bukti, maka tim akan membeli, mendata, dan melaporkan termuan tersebut. Dalam kegiatan itu, tim pelaksana hanya pengumpulan informasi, tidak melakukan tindakan perampasan barang bukti.

Dalam giat tersebut, tim di lapangan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang, untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal. Atau apabila menemui rokok ilegal, dapat melaporkan langsung kepada Bea Cukai.

Dia juga mengatakan, dalam operasi pengumpulan bukti dan informasi barang kena cukai ilegal di Kecamatan Gajah kali ini, tim tidak menemukan rokok ilegal.

Memang ada beberapa merek rokok yang sempat dicurigai sebagai rokok ilegal, karena warna pita cukai yang berbeda.

Pemilik toko kelontong di RT 2/RW 2 Desa Kedondong, Kecamatan Gajah, Purwati mengatakan dia sering ditawari rokok ilegal. Namun begitu dia selalu menolak tawaran tersebut.

“Banyak yang menawari, tapi saya tidak mau. Suami juga tidak membolehkan. Lagian rokok murah di sini tidak laku,” kata dia.

Dia juga mengatakan beberapa sales juga ada yang memaksa untuk menitipkan produk rokok tertentu di tokonya, tetapi dia tetap menolak.

“Karena di toko kami ini memang yang laku rokok-rokok yang bermerek semua dan peminatnya juga banyak yang rokok-rokok bermerek itu,” kata dia. (HS-08)

Petugas Operasi Pemeliharaan Daerah Irigasi DPUPR Blora Kembali Bersihkan Sungai Grojogan

Sambut HUT Ke-77 RI, Bupati Demak Bagikan Bendera Merah Putih