HALO SEMARANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo, untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).
SKP ini dibutuhkan karena merupakan salah satu syarat memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Penegasan itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, terkait adanya tiga calo pengurusan SKP. Mereka berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Menurut Budi, saat ini pendeteksian dan penindakan terhadap praktik percaloan semakin mudah, seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.
Sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023, diduga banyak praktik percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.
Sistem berhasil melacak praktik anomali di tiga kota tersebut, di mana mereka menyamar seolah-olah menjadi tenaga medis / tenaga kesehatan, yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.
Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.
Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakt.
SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.
Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dirilis sehatnegeriku.kemkes.go.id.
“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.
Selain melalui regulasi, pencegahan praktik percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.
Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.
“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo, untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak kompeten,” kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril. (HS-08)