HALO BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil menangkap HS, warga Cepu, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa mewakili Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, dalam keterangannya, Senin (24/10/2022) di halaman belakang Mapolres Blora.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, dan KBO Satresnarkoba Ipda Budi Santoso.
Dalam keterangannya, Iptu Edi Santosa menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polres Blora, pada 19 Oktober 2022, di wilayah Kecamatan Cepu.
“Dari pengungkapan itu kami mengamankan satu pelaku berinisial HS, warga Kelurahan Balun, Cepu,” kata Kasatresnarkoba, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Lebih lanjut Iptu Edi menambahkan bahwa pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan pengeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Blora berhasil menemukan dan menyita 3 paket sabu-sabu, yang setelah ditimbang, beratnya mencapai 8,04 gram.
Selain menahan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya.
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit hanphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” kata dia.
Adapun pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Iptu Edi juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka HS juga pernah terlibat tindak pidana pencurian di kecamatan Cepu.
Kemudian kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan bahwa memerangi narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, namun tanggung jawab bersama.
Dan ia mengharapkan peran serta seluruh masyarakat, untuk melaporkan, jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba.
“Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main main di Blora. Karena perintah bapak Kapolres jelas, dan kita akan tegak lurus dalam memberantas narkoba di Blora,” kata Kasatresnarkoba. (HS-08)