in

Tanggulangi Kemiskinan, Pemkab Cilacap Beri Bantuan pada Warga Miskin hingga Bangun Prasarana Transportasi

Rakor Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purbalingga, Kamis (15/12/2022). (Foto : cilacapkab.go.id)

 

HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki tiga kebijakan andalan, untuk mengurangi angka kemiskinan, di antaranya dengan menurunkan beban masyarakat, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cilacap, Sujito, dalam Rapat  Koordinasi  Penanggulangan  Kemiskinan Kabupaten Cilacap Tahun 2022, Kamis (15/12/2022) di Aula Stikes Graha Mandiri Cilacap (kantor sementara Bappeda).

“Ada tiga kebijakan pokok, yakni menurunkan beban masyarakat, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id.

Dijelaskan untuk menurunkan atau mengurangi beban masyarakat, Pemerintah memberikan bantuan sosial atau jaminan sosial, kepada kelompok-kelompok rentan.

Mereka adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Pemkab Cilacap juga berupaya mendorong masyarakat miskin yang masih memiliki pekerjaan, agar semakin berdaya dan mampu menambah pendapatan.

Selanjutnya terkait kantong-kantong kemiskinan, akan diupayakan agar masyarakat miskin lebih mudah mengakses sarana dan prasarana serta layanan pendidikan dan kesehatan.

Pemkab juga membangun prasarana transportasi, sehingga konektivitas antarkecamatan dan desa semakin bagus.

“Dengan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi di wilayahnya,” tambah Sujito.

Sesuai dengan rilis dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap, angka kemiskinan di Cilacap turun dari tahun sebelumnya.

Dari semula tahun 2021 sebesar 11,67% atau sekitar 201.710 jiwa, menjadi 11,02% atau sekitar 190.600 jiwa di akhir tahun 2022.

Indikator kemiskinan diukur melalui pendapatan perkapita. Bagi masyarakat yang pendapatan perkapitanya kurang dari Rp 384.955 per bulan atau kurang dari Rp 12.831 per hari masuk ke dalam kategori masyarakat miskin. (HS-08)

Ketua RT di Purbalingga Diminta Gerakkan Warga Tangani Sampah

KNPI Diharapkan Jadi Wadah Pemuda untuk Berlatih Menerima Perbedaan