in

Tangani Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

HALO SEMARANG – Selama tahun 2021 Kanwil Direktorat Jenderal BEA dan Cukai Jateng dan DIY telah melakukan ratusan penindakan rokok ilegal. Dengan jumlah batang rokok mencapai jutaan batang.

“Terhitung sampai 26 Desember, sebanyak 520 penindakan rokok ilegal telah kami lakukan di Jateng-DIY. Dengan jumlah batang rokok 56,6 juta batang,” kata Kepala Seksi Humas Anton Nanang, Kamis (30/12/2021).

Ia memperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 46,4 miliar. Dengan potensi kerugian negara yaitu Rp 30,5 miliar.

Dengan demikian, ia menegaskan akan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Karena dampak dari keberadaan rokok ilegal merugikan berbagai pihak.

“Rokok ilegal itu memang harus diberantas, karena merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Kalau dari sisi negara, kata dia, rokok ilegal jelas merugikan, sebab tidak ada penerimaan pajak yang diterima oleh negara.

“Para pelaku produksi rokok ilegal itu kan jelas, dia tidak bayar cukai, dan hanya menguntungkan segelintir orang. Kemudian di satu sisi dia juga, mengganggu iklim usaha yang sehat. Yang lain resmi dan bayar cukai, ini dia tidak bayar cukai atau ilegal,” jelasnya.

Menurutnya, semakin banyaknya rokok ilegal maka penerimaan cukai dan pajak rokok akan terdistorsi. Sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHJT) yang akan diberikan ke daerah akan berkurang.

“Padahal dana tersebut, biasanya kan digunakan untuk pembangunan, untuk program kesehatan, kesejahteraan di daerah, seperti BLT, bantuan kepada petani. Tentunya dengan penerimaan yang berkurang, karena mereka tidak bayar cukai, ya dampaknya juga merugikan masyarakat di situ,” tuturnya.

Sementara, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Soenarno mengatakan, pemerintah daerah dan pihak terkait harus gencar lakukan operasi antispasi penyebaran rokok ilegal.

“Prinsipnya melanggar aturan dan merugikan negara harus ditanggulangi dengan mengadakan operasi antara Bea cukai dan Pemda,” kata Soenarno.

Tak hanya itu, menurutnya Pemerintah Daerah juga harus melakukan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat terkait rokok ilegal, hal itu dilakukan untuk menjadi salah satu langkah antisipasi banyaknya rokok yang tidak memiliki ijin dari pemerintah.

“Sosialisasi dan pengajian karena masyarakat belum banyak yang mengerti mana yang ilegal mana yang legal, sehingga pemerintah harus memberikan sosialisasi atas pengertian kepada masyarakat dengan melibatkan pihak keamanan pemerintah setempat,” pungkas Soenarno.(HS)

Meninggal Dunia, Kades Di Kendal di-PAW

Jelang Tahun Baru, Begini Suasana Goa Kreo