in

Tali Asih Dari Kemensos Batal Cair, Lokalisasi Sunan Kuning Tetap Ditutup 18 Oktober

Proses penandatanganan berkas para WPS di Aula Resosialisasi Argorejo atau Sunan Kuning, Senin (14/10/2019).

 

HALO SEMARANG – Dana tali asih dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penutupan Resosialisasi Argorejo atau lokalisasi Sunan Kuning (SK) di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, batal cair. Padahal ketika awal sosialisasi beberapa waktu lalu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sempat menjanjikan akan ada pesangon dari Kemensos untuk para wanita pekerja seks (WPS).

Pembatalan tersebut sempat menjadi polemik di kalangan penghuni dan pengelola. Bahkan mereka sempat menolak menandatangani persetujuan penutupan resos.
Namun setelah beberapa kali pertemuan, para WPS dan pengelola memahami penjelasan dari pihak Pemkot Semarang.

Mereka mengira sebelumnya setiap WPS akan menerima Rp 5 juta dari Pemkot Semarang dan Rp 5,5 juta dari Kemensos. Sehingga total tali asih yang diperoleh setiap penghuni sebesar Rp 10,5 juta.

Dengan diberi pemahaman, akhirnya para WPS pun bersedia mengikuti sosialisasi lanjutan yang digelar Dinsos Kota Semarang pada Senin (14/10/2019), di Balai pertemuan Argorejo. Para penghuni menandatangi sejumlah berkas di antaranya, pencairan dana, berita acara penyerahan bantuan, dan tanda tangan kwitansi serta peryataan siap meninggalkan lokalisasi pada 18 Oktober 2019 mendatang.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Semarang, Tri Waluyo membenarkan bahwa dana tali asih dari Kemensos untuk penutupan Sunan Kuning tidak ada.

“Tidak semua WPS mendapatkan dana dari Kemensos seperti pada 2018 lalu. Tetapi untungnya Pemkot Semarang sudah menyiapkan anggaran, yakni Rp 5 juta untuk setiap WPS,” kata dia, di sela-sela sosialisasi, Senin (14/10/2019).

Dari pantauan, sebanyak 448 WPS yang terdata mendapatkan dana tali asih secara bergantian mengisi formulir dan menandatangani berkas dari Dinas Sosial Kota Semarang. Sebagian dari mereka juga mencari daftar nama penerima tali asih di papan pengumuman dari Dinsos, sebelum menunggu antre tandatangan.

“Diharapkan, penandatanganan bisa selesai pada hari ini, Senin (14/10/2019). Langkah selanjutnya, yakni pada Jumat 18 Oktober 2019 adalah seremonial penutupan mulai pukul 08.00. Semua WPS akan menerima buku tabungan yang nantinya bisa digunakan untuk mengambil uang tali asih,” imbuhnya.

Ketua LSM Lentera Asa, Ari Istiadi mengatakan, para penghuni Resos memang tetap akan menerima tali asih. Hanya saja, memang ada persoalan terkait pernyataan awal pemberian tali asih. “Namun permasalahan ini akhirnya sudah jelas dan selesai. Setelah penghuni Resos mendapatkan penjelasan dari Dinsos dan Satpol PP Kota Semarang,” ujarnya.

Selanjutnya, lanjut dia, sebanyak 448 penghuni Resos SK akan menunggu rencana pemkot untuk melakukan penandatanganan penyaluran tali asih. Diperkirakan akan berlangsung pada 10 hingga 15 Oktober 2019.

“Pemberian tali asih akan dilakukan lewat transfer rekening. Kemudian penghuni Resos SK akan diminta kembali ke tempat asal mereka,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Resos Argorejo, Suwandi mengatakan, pada rapat awal pihaknya memperoleh informasi bahwa besaran tali asih Rp 10,5 juta, diambilkan dari dua anggaran. Masing-masing Rp 5 juta dari APBD Kota Semarang dan Rp 5,5 juta dari APBN. Namun kemudian, ternyata tali asih hanya bisa disampaikan dari dana APBD saja.

“Kami berharap, tempat karaoke masih diperbolehkan untuk berjalan setelah penutupan SK. Soalnya, warga Argorejo dan sekitarnya banyak yang menggantungkan hidup dari usaha karaoke. Untuk itu kami minta agar dilegalkan usaha karaoke yang memang sudah ada sejak lama di sini,” ucap dia.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, para penghuni Resos Argorejo diberi batas maksimal hingga 21 Oktober 2019, untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Adapun terkait pemulangan, kata dia, Dinsos akan menyediakan armada untuk mengantarkannya.

“Kami juga siap mengantarkan mereka hingga kampung halaman. Jika mereka menginginkan pulang sendiri, kami juga tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, tempat karaoke di sini akan tutup sementara. Selama proses pemberian tali asih dan pemulangan, yakni sampai 21 Oktober 2019,” tegas dia.

Fajar mengatakan, pengusaha karaoke diperbolehkan membuka usahanya, dengan catatan harus mematuhi aturan yang nanti akan disusun pemkot. Menurutnya, penutupan lokalisasi tidak bisa sekaligus menutup usaha karoke yang ada di kawasan tersebut.
“Setelah lokalisasi ditutup, karaoke sementara ini akan diizinkan,” tandasnya.(HS)

Menyimpan Banyak Benda Bersejarah, Inilah Sejarah Berdirinya Museum Perjuangan Mandala Bhakti Semarang

Hendi Siap Tanggung Kerugian Pengamen Angklung Kota Lama