
HALO SEMARANG – Sejak September 2019 lalu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menghidupkan kembali wacana pemekaran wilayah Kota Semarang. Jumlah kecamatan dan kelurahan akan bertambah disesuaikan dengan jumlah penduduk wilayah tersebut.
Wacana tersebut berkembang luas dan menjadi pembicaraan kalangan masyarakat. Ada yang menerima, namun tidak sedikit pula yang mempersoalkan soal administrasi dan dokumen terkait pertanahan dan kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pelemparan isu tersebut dirasa perlu agar masyarakat paham. Dan masyarakat tidak kaget jika nantinya wacana pemekaran wilayah itu sudah dalam tahap realisasi.
“Pemekaran wilayah itu prosesnya panjang. Bukan satu hingga tiga bulan langsung dilaksanakan. Biar masyarakat paham dulu,” katanya, Selasa (8/10/2019).
Pria yang akrab disapa Pilus tersebut mengatakan, saat ini pemekaran masih dalam tahap kajian. Setelah kajian selesai, kemudian dilanjutkan untuk pembahasan APBD. Setelah itu, barulah proses realisasi.
Kajian tentang pemekaran ini, lanjut Pilus sudah ditangani oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya, mulai peta wilayah, pemerintahan hingga nantinya yang membahas tentang penambahan camat dan ASN yang bertugas di wilayah baru.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai hal administrasi dan dokumen lainnya, Pilus mengatakan hal tersebut bukanlah hal prinsip dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Mungkin banyak masyarakat yang khawatir bagaimana nanti kalau mau kredit motor, mobil, urusan perbankan dan sebagainya. Tapi masyarakat jangan khawatir, proses itu bisa dipercepat,” ungkapnya.
Pilus menambahkan, pemekaran wilayah ini bertujuan agar pelayanan dan pembangunan di Kota Semarang lebih merata. Politisi PDIP tersebut mencontohkan, jika Puskesmas Keliling yang berkeliling di wilayah yang populasi penduduknya banyak akan berbeda dengan wilayah yang populasi penduduknya sedikit.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memang berencana melakukan pemekaran wilayah atau menambah jumlah kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Semarang. Nantinya akan ada 22 kecamatan dan 250 kelurahan. Saat ini Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 hanya terbagi dalam 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Atas rencana ini, beberapa warga mempertanyakan teknis terkait administrasi kependudukan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan benda tak bergerak jika rencana pemekaran wilayah ini jadi dilaksanakan.
“Misalnya memang ada pemekaran wilayah, dan kecamatan serta kelurahan berubah, maka warga yang memiliki tanah atau rumah juga harus mengubah sertifikat tanah, dokumen, dan administrasi lainnya. Kami berharap nantinya ada kemudahan dalam mengurus perubahan data-data kependudukan tersebut. Khususnya dalam mengubah sertifikat tanah atau BPKB kendaraan, karena administrasi kependudukan juga akan berubah,” kata Nova warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kamis (3/10/2019).(HS)