HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memasang target tinggi untuk memperbaiki kinerja pencegahan korupsi setelah skor Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention – Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di angka 82,07.
Skor tersebut masuk kategori “Terjaga”, namun menempatkan Kabupaten Kendal di posisi ke-32 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kondisi itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Progres Tindak Lanjut Program KPK yang digelar di Ruang Rapat Ngesthi Widhi Setda Kendal, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penguatan MCSP-RBS KPK 2026, tindak lanjut rencana aksi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, serta pelaksanaan program Pariwara Antikorupsi 2026.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meminta jajaran aparatur sipil negara (ASN) melakukan pembenahan terhadap sejumlah aspek tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi yang masih perlu diperkuat.
“Berdasarkan laporan evaluasi, skor MCSP-RBS KPK Kabupaten Kendal tercatat sebesar 82,07 yang masuk kategori ‘Terjaga’, sehingga memposisikan Kabupaten Kendal berada di urutan ke-32 dari 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah,” tandasnya.
Selain MCSP-RBS, hasil SPI 2025 juga menjadi perhatian. Kendal memperoleh skor 75,73 yang masuk kategori “Waspada”.
Menurut Dyah, penilaian SPI KPK melibatkan responden dari berbagai unsur, mulai dari internal ASN, pengguna layanan masyarakat, hingga pakar dan akademisi.
Karena itu, Pemkab Kendal menargetkan perbaikan pada kedua indikator tersebut pada 2026.
“Untuk tahun 2026, target kita untuk skor MCSP-RBS KPK dapat mencapai minimal 94, kemudian untuk skor SPI naik di atas 80 persen agar berstatus terjaga,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Dyah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya OPD yang menjadi pengampu tujuh area intervensi MCSP-RBS KPK, memantau langsung pemenuhan dokumen pendukung atau evidence.
Ia juga meminta setiap rencana aksi yang menjadi kewajiban Pemkab Kendal segera diselesaikan dan dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Seluruh tindak lanjut dan pengiriman evidence ke Inspektorat diminta rampung. Selain itu, untuk sisa rencana aksi SPI KPK tahun 2025 yang belum selesai, diwajibkan segera dituntaskan hingga 100 persen,” ujarnya.
Dyah mengatakan berbagai instrumen pencegahan korupsi yang digunakan KPK, mulai dari MCSP-RBS, rencana aksi SPI, hingga Pariwara Antikorupsi, merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Melalui kerja kolaboratif seluruh komponen perangkat daerah, Pemkab Kendal berkomitmen mewujudkan pemerintahan bebas korupsi demi meningkatkan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan penginputan program dan bukti fisik (evidence) MCSP-RBS 2026 tahap pertama telah dimulai.
Koordinasi teknis dengan OPD yang terlibat dalam tujuh area intervensi KPK juga terus dilakukan untuk memastikan setiap indikator dapat dipenuhi.
“Batas akhir pemenuhan evidence pada tanggal 30 Desember 2026,” ujarnya.
Menurut Agus, upaya memperkuat tata kelola pemerintahan membutuhkan keterlibatan seluruh jenjang birokrasi, mulai dari pimpinan tertinggi, manajemen tingkat menengah, hingga jajaran pelaksana.
Ia menyebut, pada MCSP-RBS 2025 Kabupaten Kendal memperoleh skor 82,07 persen atau masuk kategori hijau. Pemkab kemudian menargetkan capaian di atas 90 persen pada 2026.
“Target untuk tahun 2026 adalah mengembalikan capaian ke atas 90 persen, sebagaimana capaian pada tahun 2024 yang pernah mencapai 93 persen,” tandasnya.(HS)


