in

Sidang Kode Etik Kasus Dugaan Bunuh Bayi, Brigadir AK Nyatakan Banding ke Polda Jateng

Brigadir AK saat menghadiri sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jateng, Senin (14/4/2025).

HALO SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan (AK) menyatakan banding atas hasil sidang kode etik kasus dugaan pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN ke Polda Jateng.

Diketahui, hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan bahwa Brigadir AK dipecat dari Polri. Selain itu, dalam sidang itu hakim sidang menyebut bahwa Brigadir AK melakukan perbuatan tercela.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan pengajuan banding Brigadir AK. Batas waktu pengajuan banding yaitu hari Selasa (15/4/2025) besok.

“Kemarin pada saat vonis kan pikir-pikir, nanti akan menyampaikan hasil pikir-pikirnya,” kata Artanto di kantornya, Senin (14/4/2025).

Ade diberi kesempatan menyampaikan banding dalam tiga hari kerja yang artinya mulai Jumat (11/4/2025) hingga Selasa (15/4/2025) besok. Artanto mengatakan jika Polda Jateng masih menunggu memori banding dari Ade.

“Kita menunggu memori banding dari pihak AK atau dari pendamping hukumnya. Jadi kita masih menunggu apakah hari ini atau besok kita tunggu penyerahan memori banding itu. Bisa jadi Selasa, masa tiga hari terakhir,” jelasnya.

Sebelumnya, Brigadir AK oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani proses pidana dari laporan tersebut. Bayi berinisial AN itu ternyata anaknya sendiri dari perempuan berinisial DJ.(HS)

Wali Kota Semarang Tegaskan Kerukunan Beragama sebagai Pilar Kemajuan Kota

Pemkab dan DPRD Kendal Sepakati Bersama RPJMD 2025 – 2029