HALO PATI – Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro meminta pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, untuk melakukan sosialisasi secara jelas kepada masyarakat, serta mengantisipasi gangguan teknis yang dapat muncul.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, baru-baru ini ketika membuka sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, di aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Acara ini dihadiri oleh para pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, kepala SMP negeri dan swasta, korwas SD, pengawas penilik TK dan beberapa tamu undangan lainnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, mengatakan bahwa sosialisasi ini penting, untuk dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan konsolidasi antarsemua jajaran dan pihak terkait sebagai persiapan dalam penyelenggaraan PPDB.
“Saya minta agar persiapan dapat dilaksanakan secara matang, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta melalui evaluasi terhadap kekurangan dalam pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya,” kata Henggar, seperti dirilis patikab.go.id.
Dengan persiapan yang matang, dia berharap dapat meminimalisasi terjadinya permasalahan teknis, yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan PPDB.
Utamanya, imbuh Pj Bupati, terkait dengan sistem dan aplikasi yang dipergunakan dalam PPDB, agar dipastikan supaya mudah diakses oleh masyarakat sehingga dapat terpantau secara real time.
Henggar pun berpesan agar jangan sampai ada permasalahan dalam PPDB kali ini. “Kalau misalkan ada permasalahan, harap segera dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan supaya dapat segera terselesaikan,” kata dia.
Kepala Disdikbud Pati, Winarto, mengatakan waktu pendaftaran PPDB dimulai 15 Mei 2023 sampai 17 Mei 2023.
Adapun untuk jumlah sekolah di Kabupaten Pati, untuk taman kanak-kanak (TK) negeri dan swasta sebanyak 544 sekolah; sekolah dasar (SD) negeri dan swasta sebanyak 678, serta sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 98.
Adapun jalur PPDB tahun ini, TK dan SD untuk zonasi sebesar 70 persen, mutasi 30persen.
Untuk SMP, jalur zonasi 60 persen, prestasi 20 persen, afirmasi 15 persen, serta mutasi 5 persen. (HS-08)