HALO KENDAL – Bergulirnya sengketa oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diajukan kepada pihak Bawaslu, dengan materi tidak diterimanya berkas pendaftarannya oleh KPU Kendal, menjadi polemik di masyarakat.
Salah satu kekhawatiran diungkapkan Ghufroni SH CN, selaku pengamat hukum di Kendal. Menurutnya, jika Bapaslon yang pendaftarannya ditolak oleh KPU mengajukan gugatan uji materi Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan diterima, maka apa yang akan terjadi pada proses pilkada yang sedang berlangsung.
“Ya cuma jadi kepikiran saja, kalau paslon yang pendaftarannya ditolak KPU kemudian mengajukan gugatan uji materi PKPU ke MA dan gugatan tersebut dinyatakan diterima, terus bagaimana akibat hukum dari proses pilkada yang telah berlangsung. Apakah harus diulang dari awal, atau bagaimana. Itu yang harus diantisipasi,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Ghufroni berharap, dalam musyawarah atau mediasi yang sedang dilakukan Bawaslu, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengedepankan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat, yaitu pilkada yang damai dan kondusif.
“Baik pada saat proses pencalonan, kemudian pada saat kampanye, pada saat pemungutan suara, maupun pada penghitungan suara,” harapnya.
Terkait kekhawatiran tersebut, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, usai musyawarah tertutup saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi PKPU terkait Pilkada ke MA.
“Silahkan (ke MA), tapi ranah Bawaslu hanya melihat fakta-fakta di musyawarah dalam proses pencalonan. Jadi kalau mengacu di undang-undang ada batas waktu ya, tidak seperti Perdata umum,” ujarnya.
Hevy menyebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu diatur, penyelesaian sengketa di PT TUN.
“Jadi apabila di Bawaslu itu ditolak atau tidak diterima, pemohon masih punya usaha ke PT TUN terlebih dahulu. Di PT TUN itu maksimal 15 hari, di MA maksimal 20 hari,” imbuhnya.
Sehingga kekhawatiran Pilkada akan diundur atau diulang menurutnya itu tidak ada, karena masih sesuai dengan jadwal.
“Karena kalau itung-itungannya masih sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Tapi kita juga belum tahu mekanismenya nanti seperti apa,” pungkas Hevy. (HS-06)