HALO SEMARANG – Ibunda dari dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial AR membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus kematian putrinya. Pihak keluarga datang ke Kantor SPKT Polda Jateng didampingi Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kuasa Hukum, Rabu (4/9/2024).
Hingga pukul 12.00 WIB, kegiatan pelaporan masih berlangsung. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, laporan diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Jateng.
“Beliau mengadukan permasalahan anaknya atau almarhumah kepada pihak kepolisian dalam hal ini diterima oleh Ka.SPKT Polda Jateng dan saat ini kami sedang menerima pengaduan itu,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur yang ada. Kedepan, kepolisian akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait laporan itu. Saat ini, Artanto belum bisa menjelaskan terkait laporan apa yang dilakukan pihak keluarga.
“Tentu nanti pengaduan itu akan dilakukan analisa dan akan dirapatkan didiskusikan oleh satuan fungsi yang ada di SPKT tentang hasil laporan itu. Nanti perkembangannya ini sedang berproses, nanti perkembangannya akan kita informasikan lebih lanjut karena ini sedang berproses. Saya belum bisa diskusi di dalam karena ini sedang berproses laporan ke SPKT, karena mereka sedang melaksanakan tugas,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap informasi-informasi terkait kasus kematian dokter AR yang diduga meninggal karena bunuh diri akibat tertekan senior bisa diberikan. Termasuk ada kabar soal pemalakan maupun pelecehan yang dialami korban saat menjalani pendidikan di RSUP Kariadi.
“Itu informasi ya kalau informasi diberikan akan kita dalami step by step, one by one kita analisis. Semua informasi yang diberikan kepada kepolisian harus kita analisis mendalam, kita lakukan penyelidikan,” terangnya.
“Dan laporan dari Kemenkes ini akan kita sinkronkan, jadi tim investigas sudah membuat laporan atau menyampaikan informasi-informasi kepada pihak kepolisian dan saat ini ibunda mengadu kepada pihak kepolisian, nah ini harus kita sinkronkan dan kemudian kita lakukan komunikasi dengan pihak keluarga pelapor maupun pihak Kemenkes,” imbuhnya. (HS-06)