in

Tidak Ada Kesepakatan, Bawaslu Segera Gelar Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Kendal

Pertemuan pihak pemohon dan termohon dalam musyawarah tertutup sengketa Pilkada Kendal yang dimediasi oleh pihak Bawaslu, di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Rabu (4/9/2024).

HALO KENDAL – Musyawarah tertutup kedua terkait sengketa pendaftaran antara KPU Kendal dengan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal atas nama Dico M Ganinduto – Ali Nurudin, Rabu (4/9/2024), belum juga ada kesepakatan. Karena itu Bawaslu Kendal segera menggelar musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024).

“Hari ini adalah hari terakhir musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak, dengan hasil tidak sepakat. Dan nanti akan kita lakukan sidang musyawarah terbuka atas kesepakatan bersama, di hari Jumat tanggal 6 September 2024, pukul sepuluh pagi,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada awak media.

Dijelaskan, tidak adanya kesepakatan pada musyawarah tertutup kedua tersebut, dikarenakan masing-masing baik pemohon maupun termohon masih mempertahankan pendapatnya.

“Tidak ketemu saja, yang diinginkan kedua belah pihak itu tidak ketemu,” jelas Hevy.

“Jadi masing-masing masih mempertahankan keinginannya. Kami ini kan sifatnya hanya mempertemukan atau memediasi apa yang menjadi keinginan pemohon maupun termohon. Tapi tetap kedua belah pihak kekeuh dengan pendapat masing-masing, sehingga tidak tercapai satu kesepakatan,” bebernya.

Hevy mengungkapkan, dalam pelakasanaan musyawarah terbuka nantinya ada pembuktian-pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon maupun termohon.

Dirinya juga menyebut perbedaan musyawarah tertutup dan terbuka. Yaitu di dalam musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara.

“Kalau di musyawarah tertutup kemarin dan tadi, kuasa hukum hanya mendampingi secara pasif, yang berbicara hanya principal,” ungkap Hevy.

Ketua Bawaslu juga menyampaikan, dalam musyawarah terbuka nanti bisa dihadiri oleh pihak terkait. Namun untuk menjadi pihak terkait harus mendaftarkan terlebih dahulu kepada Bawaslu sebagai pihak terkait. Sama dengan pihak termohon, yaitu ada syarat yang harus diperiksa.

“Jadi apakah persyaratan sudah komplit, sudah lengkap begitu, kemudian akan kami register dan bisa ikut dalam musyawarah terbuka. Total penyelesaian sengketa itu waktu kami 12 hari. Nah sejak diregister itu sudah terpotong dua hari untuk musyawarah tertutup, kemudian di sisanya hari harus kami selesaikan,” imbuh Hevy.

Jalannya musyawarah tertutup dilaksanakan di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal. Para wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum pelaksanaan musyawarah.

Sementara itu dari pihak pemohon, Dico M Ganinduto usai musyawarah tertutup kepada awak media mengaku siap dengan segala hal pada gugatan sengketanya dalam musyawarah terbuka mendatang. Dirinya juga menyebut, dalam musyawarah tertutup belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sedangkan dari pihak termohon yaitu KPU Kendal, sejumlah komisioner dan Ketua KPU lebih memilih diam usai mengikuti musyawarah tertutup. Saat akan dimintai keterangan para awak media, mereka langsung bergegas masuk ke dalam mobil dinas dan meninggalkan lokasi musyawarah tertutup. (HS-06).

Sengketa Pilkada Kendal Belum Ada Titik Temu, Ini Kekhawatiran Pengamat di Kendal

Fraksi PKS Kota Semarang Siap Jadi Mitra Pemkot Kawal Pembangunan