HALO SEMARANG – Langkah penanganan sampah di Semarang kini memasuki fase baru. Bukan lagi sekadar wacana, tetapi mulai bergerak ke arah implementasi nyata.
Pemerintah Kota Semarang bersama Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menandatangani kesepakatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Semarang Raya, Sabtu (28/3/2026), di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Penandatanganan ini turut disaksikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjadi penanda bahwa pengelolaan sampah berbasis teknologi mulai dijalankan secara terstruktur dan lintas daerah.
PSEL menjadi jawaban atas persoalan klasik: tingginya timbulan sampah yang belum tertangani optimal. Melalui teknologi ini, sampah tidak hanya dikurangi volumenya secara signifikan, tetapi juga diolah menjadi energi listrik.
Skema kerja sama ini membagi peran secara jelas. Pemerintah Provinsi bertindak sebagai koordinator dan pengawas, sementara Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal bertanggung jawab pada aspek teknis, mulai dari penyediaan sarana hingga pasokan sampah sebagai bahan baku.
Kesepakatan tersebut juga mencakup seluruh tahapan, dari perencanaan hingga operasional, termasuk pengelolaan risiko dan penguatan kelembagaan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan kesiapan daerahnya mendukung proyek ini.
“Masyarakat sudah menunggu PSEL ini. Kami siap memenuhi kebutuhan feeding sebesar 1.100 ton sampah per hari sesuai perjanjian,” ujarnya.
Meski pembangunan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga tahun, Pemkot tidak tinggal diam. Upaya pengurangan sampah dari sumber tetap digencarkan melalui gerakan “Semarang Wegah Nyampah” dan penguatan bank sampah.
“Pendekatan ini penting agar teknologi dan partisipasi masyarakat berjalan seimbang,” tambahnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai PSEL sebagai langkah strategis dalam menjawab persoalan sampah yang sudah menjadi isu nasional.
“Pengolahan sampah menjadi energi listrik adalah solusi efektif untuk mereduksi timbulan sampah secara signifikan,” tegasnya.
Di tingkat provinsi, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menyebut proyek ini bagian dari strategi besar pengelolaan sampah, termasuk pembentukan satuan tugas dan pengembangan teknologi alternatif seperti RDF (refuse derived fuel).
Meski demikian, tantangan pengelolaan sampah di Jawa Tengah masih cukup berat. Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menggunakan metode open dumping yang sebenarnya telah dilarang sejak lama.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jawa Tengah baru mencapai sekitar 30 persen, sedikit di atas rata-rata nasional.
Jika praktik open dumping dihentikan dan beralih ke sistem modern seperti sanitary landfill dan PSEL, potensi peningkatan pengelolaan sampah bisa melonjak signifikan.
Proyek PSEL ini juga sejalan dengan program “Semarang Bersih” serta agenda strategis nasional dalam pengembangan energi berbasis limbah.
Lebih dari sekadar proyek infrastruktur, kerja sama ini menjadi titik balik—dari pola lama yang bergantung pada pembuangan, menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kini, langkah awal sudah diambil. Tantangannya berikutnya adalah memastikan rencana besar ini benar-benar terwujud dan memberi dampak nyata bagi lingkungan serta kualitas hidup masyarakat.(HS)