DI Kota Semarang yang dikenal dengan kuliner lumpia dan bandeng presto, urusan pemerintahan justru sering terasa seperti drama. Setiap kali ada pergantian pemimpin, tiba-tiba semua orang di balik meja dinas mulai sibuk membersihkan laci, mengganti warna foto profil, dan menunggu arahan baru.
Bukan karena aturan berubah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tetap berdebu di rak buku, tapi karena loyalitas yang lebih mirip ikatan darah daripada ikatan hukum.
Pejabat tampaknya lebih nyaman berlutut di depan kursi wali kota daripada membaca pasal-pasal pada aturan itu. Hasilnya? Kebijakan berganti seperti cuaca di musim hujan, tiba-tiba deras, lalu kering kerontang.
Fenomena ini bukan sekadar cerita lama. Di banyak daerah, kita sering lihat bagaimana program satu era dibongkar habis-habisan oleh era berikutnya, seolah warisan pendahulu adalah sampah yang harus dibakar.
Tapi mari kita lihat detail ke level Kota Semarang, di mana dampaknya terasa lebih dekat, lebih nyata, seperti macet di jalur pantura yang tak kunjung reda. Di kota ini, pemerintahan justru seperti pelabuhan yang selalu berganti nahkoda tanpa peta yang sama.
Setiap transisi kekuasaan membawa angin segar bagi yang dekat dengan nahkoda baru. Tapi bagi birokrasi, itu seperti mimpi buruk berulang, siapa yang aman hari ini, besok bisa saja tersingkir saat ada pemimpin baru.
Ambil contoh perjalanan panjang para Wali Kota Semarang belakangan ini. Sukawi Sutarip memimpin dari 2000 hingga 2010, membawa Semarang melewati masa transisi otonomi daerah dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar.
Saat itu, kota mulai bangkit dari bayang-bayang krisis moneter, tapi begitu Sukawi turun, masuklah Soemarmo Hadi Saputro pada 2010. Soemarmo, dengan latar belakangnya di birokrasi, langsung mengubah arah: lebih ke pelayanan publik yang dekat dengan warga.
Kebijakan lingkungan dan tata kota yang dulu digaungkan kini bergeser, pejabat yang dulu naik daun pun mulai gelisah. Belum lagi Hendrar Prihadi, yang memegang kendali dari 2013 hingga 2022, lama sekali, hampir satu dekade.
Hendi, sapaan akrabnya, dikenal dengan gaya tegasnya, mendorong proyek-proyek besar seperti revitalisasi kawasan tua dan normalisasi sungai. Tapi saat dia mundur, Hevearita Gunaryanti Rahayu naik tahta 2023 hingga Februari 2025.
Era Mbak Ita, begitu sapaan akrabnya, lebih menekankan pada pemberdayaan perempuan dan UMKM, tapi transisi itu membuat beberapa program pemimpin sebelumnya terbengkalai.
Patuh Aturan, Bukan Pimpinan
Kini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin, yang mulai memimpin sejak awal 2025, menghadapi warisan yang sama rumitnya. Belum genap setahun, tapi tanda-tanda “phobia birokratis” sudah tercium kuat.
Istilah itu merujuk pada ketakutan kolektif di kalangan pegawai negeri saat pemimpin berganti, takut salah langkah, takut dianggap bagian dari rezim sebelumnya.
Akibatnya, Agustina Wilujeng sebagai wali kota tampak hati-hati luar biasa dalam mengisi posisi kunci di birokrasi.
Sampai awal Desember 2025, 11 jabatan eselon II masih dibiarkan kosong, diisi sementara oleh pelaksana tugas. Bahkan jabatan sekretaris daerah secara definitif kosong cukup lama. Membuat roda birokrasi berputar pelan seperti becak di tanjakan.
Ironinya, ini semua lahir dari budaya patuh yang salah alamat. Pejabat di Semarang, dan mungkin di banyak daerah di Indonesia, lebih suka mengikuti firman bos daripada huruf-huruf tebal di undang-undang dan aturan.
Undang-undang bilang jabatan eselon harus diisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan emosional. Tapi realitanya, saat wali kota berganti, pejabat lama dicurigai punya “dosa” masa lalu, meski tak ada bukti. Sementara lainnya, sibuk menjilat seolah jilatannya paling nikmat.
Kebijakan banyak yang direvisi total, sehingga warga harus hafal ulang nama layanan pengaduan setiap ada pergantian pimpinan.
Lantas, bagaimana cara keluar dari lingkaran ini? Mungkin Agustina Wilujeng, dengan pengalamannya sebagai legislatif di DPR RI dan wakilnya Iswar Aminuddin yang berasal dari birokrat, bisa jadi penutup babak lucu ini.
Jika mereka memilih aturan sebagai teman tetap, bukan pimpinan sebagai bintang tamu, pengisian jabatan tak lagi seperti audisi sinetron, tapi seperti ujian CPNS: adil, transparan, berdasarkan nilai.
Saat itu, 11 eselon II yang kini jadi kursi kosong di rapat bisa terisi oleh orang yang benar-benar paham pasal 87 Perpres Nomor 41 Tahun 2009 tentang ASN.
Tapi jangan salah, ini bukan akhir cerita kelam. Di balik tumpukan berkas yang menumpuk, ada harapan kecil. Suatu hari, pejabat Semarang mungkin bangun pagi, buka undang-undang seperti membaca koran pagi, dan bilang, “Hari ini, saya patuh sama ini aturan, baru sama bos.”
Saat itu, cat balai kota tak lagi harus berganti warna setiap pemilu, tapi tetap dalam satu sistem yang kokoh seperti pohon di Taman Srigunting.
Dan warga, bisa fokus untuk meracik isian lumpia yang lezat tanpa khawatir besok lomba wajib masak nasi goreng, pizza, atau sate ayam. Karena pemerintahan bagus itu sederhana: aturan jadi sutradara, pimpinan cuma aktor tamu yang kontraknya diperbaharui lima tahunan.(Tulisan ini disempurnakan oleh AI-HS)


