in

Selama 2020, Hasil Tangkapan Ikan Capai 13 Ribu Ton

Kapal bersandar di pelabuhan Kota Pekalongan. (Foto Pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan, mencatat hasil tangkapan ikan selama 2020 sebanyak 13.887.554 kilo atau sekitar 13 ribu ton.

Angka ini lebih rendah dibandingkan hasil tangkapan tahun 2019, yakni 14.991 ton.

“Tahun 2019 sebanyak 14.991 ton dan tahun 2018 sebanyak 10.980 ton. Data ini bersumber dari data produksi atau lelang yang kami himpun dari TPI Kota Pekalongan,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budiyono SPi MM, seperti dirilis Pekalongankota.go.id.

Selain itu, terkait dengan alat tangkap cantrang yang belakangan menjadi sorotan, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI dan laut lepas, memperbolehkan kembali penggunaan alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang.

Tidak hanya alat cantrang saja yang diatur penggunaannya, tetapi juga 10 alat penangkapan ikan (API) lain, di antaranya jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela, penggaruk, jaring angkat, alat yang dijatuhkan atau ditebarkan, jaring insang, perangkap, dan pancing.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tampaknya tidak begitu berdampak pada para nelayan setempat. Biasanya para nelayan menggunakan API seperti pukat cincin (Purse seine), Trammel Net ikan, dan Gillnet (jaring insang) yang lebih ramah lingkungan. Di Kota Pekalongan ada sebanyak 112 unit kapal milik nelayan.

“Kebetulan di Kota Pekalongan untuk saat ini belum ada yang menggunakan alat tangkap (Cantrang) ini. Meskipun diperbolehkan, tapi tetap harus mengetahui aturannya. Jangan sampai merusak lingkungan atau biota laut. Nelayan umumnya menggunakan pukat cincin untuk kapal di atas 30Gt (Gross ton). Untuk kapal kecil menggunakan Trammel Net ikan dan Gillnet atau jaring insang yang sering digunakan untuk menangkap udang,” terangnya.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Mengingat para nelayan tidak hanya melaut di wilayah perairan Pekalongan. “Akan tetap kami sampaikan dan edukasi ke masyarakat, agar mereka mengetahui. Sehingga bekal ini bisa untuk peningkatan SDM para nelayan,” katanya.

Ia mengimbau, para nelayan dapat mematuhi kelengkapan surat atau dokumen kapal. Selain itu, tetap mengutamakan keselamatan, kelaikan, dan memperhatikan jalur-jalur yang diperbolehkan. (HS-08)

Tim SAR Gabungan Cari Korban Hanyut di Sungai Lebeng Batang

Kali Bodri dan Blorong Limpas, Beberapa Desa di Kabupaten Kendal Terendam Banjir