in

Satresnarkoba Polres Jepara Sita 30,1 Gram Sabu dan 1.077 Butir Obat

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Sabtu (31/12/2022) di Polres Jepara. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO JEPARA – Satresnarkoba Polres Jepara, berhasil mengungkap lima kasus dan menangkap para pelaku berserta barang bukti, termasuk sabu-sabu dan lebih dari seribu butir obat terlarang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Sabtu (31/12/2022).

Hadir dalam kegiatan itu, Wakapolres Jepata Kompol Berry, Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto, Kasubsi Penmas Ipda Basirun, dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan.

“Kami mengungkap kasus narkoba dari November hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Jepara, telah berhasil mengungkap 5 kasus, dengan mengamankan 6 tersangka beserta barang bukti 30,1 gram sabu dan 1.077 butir obat,” kata Kapolres, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Dia mengatakan, dari lima kasus yang diungkap, empat di antaranya termasuk dalam undang-undang kesehatan sebanyak 1 kasus.

Adapun enam tersangka yang ditangkap, adalah IS (42) warga Mindahan Batealit; BR (24) warga kecamatan Kartasura Sukoharjo; TS (44) warga Tegal Kota; AS (35) warga Margoyoso Kalinyamatan; MM (25) warga Jondang Kedung; dan BK (23) warga Tegalsambi Tahunan Jepara.

Adapun modus yang digunakan para tersangka, menurut Kapolres adalah menawarkan barang untuk dijual, membeli, menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara barang narkotika. Semua itu dilakukan tersangka guna memperoleh keuntungan. Dan satu kasus yakni menjual atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar.

Dari enam tersangka, satu tersangka yakni IS (42) warga Mindahan Batealit ini dengan barang bukti terbanyak.

Dia memiliki barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 24.22 gram. Atas aksinya itu, IS dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu tersangka AS (35) warga Margoyoso Kalinyamatan Jepara, ditangkap karena mengedarkan obat tanpa izin edar, sebanyak 1.077 butir.

Dia dikenai pasal 197, subsider pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian untuk 4 tersangka lainnya yakni BR, TS, MM dan BK, keempat tersangka tersebut dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (HS-08)

Polresta Banyumas Gencarkan Patroli Objek Wisata

Sepanjang 2022, Polres Sukoharjo Ungkap 136 Kasus Pidana