in

Satreskrim Polres Banjarnegara Ungkap Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Satreskrim Polres Banjarnegara menunjukkan barang bukti dalam kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat. (Foto : Tribratanews.jateng.polri.go.id)

 

HALO BANJARNEGARA – Satreskrim Polres Banjarnegara, berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat urat saraf, di Banjarnegara.

Dalam penindakan itu, Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DS (47), warga Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara berikut barang bukti.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH SIK MH M Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi SIK, mengungkapkan tersangka DS menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang, di tempat yang berkedok sebagai panti pijat saraf.

“Di dalam kamar rumah di sebelah ruang tamu rumah milik SG di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, tersangkaa DS diduga menyediakan seorang wanita,” kata dia, seperti dirilis Tribratanews.jateng.polri.go.id, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi Pasal 296 KUHP.

Pasal itu menyebut, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Atau Pasal 506 KUHP, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam kurungan pidana maksimal satu tahun.

Saat penangkapan tersangka, lanjut Kasatreskrim, pihaknya menyita sejumlah alat bukti terkait kasus itu, meliputi dua lembar uang Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000, sebuah kondom bekas pakai yang terdapat cairan sperma, serta sebuah bantal dan sprei. (HS-08)

Tanggul Jebol, HM Hartopo Tinjau Pengungsian

“Satria Baja Hitam” dan “Power Rangers” Beri Bingkisan Pada Polisi di Sukoharjo