HALO SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang tak memiliki izin edar, Selasa (28/3/2023). Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, ada 194 botol miras yang diamankan oleh petugas.
Ratusan botol itu disita dari dua toko yang berada di Jalan Lebdosari, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat.
“Ada beberapa jenis miras, ada bir, vodka, kawa-kawa, soju dan ada merk Iceland yang kita sita,” ujarnya disela-sela kegiatan.
Marthen, sapaan akrabnya mengatakan, kegiatan ini dilakukan karena merespon adanya aduan dari masyarakat terkait keresahan akan penjualan miras. Menanggapi hal itu, kemudian atas perintah pimpinan, dirinya dan petugas lainnya langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penindakan.
“Operasi penegakan Perda No.8 Tahun 2009 terkait minuman berakhohol,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya meminta agar masyarkat untuk tidak melanggar aturan dan segera mengurus izin terkait penjualan miras. Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat untuk berhenti terlebih dahulu menjual miras mengingat di bulan Ramadan.
“Kami menyarankan kepada warga untuk di bulan puasa ini agar menahan diri tidak menjual apalagi tidak berizin,” bebernya.
Usai melakukan penyitaan botol miras sebagai barang bukti, Satpol PP langsung menyegel kedua toko tersebut.
“Nanti pemilik akan ke Satpol PP untuk menyatakan tidak mengulangi perbuatan. Tapi barang bukti tetap kita tahan untuk diserahkan ke Polrestabes Semarang guna pemusnahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Semarang mengaku akan terus gencar melakukan operasi miras tanpa izin edar ini. Pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan kepada para distributor yang melanggar aturan. (HS-06)