HALO KENDAL – Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun menyinggung terkait alokasi dana desa untuk bidang pendidikan non-formal lokal atau berskala desa yang dikelola masyarakat (lembaga/ormas).
Hal tersebut ia sampaikan, saat sambutan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2024, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa (28/3/2023),
Menurutnya, pada klasifikasi bidang atau kegiatan pendidikan nor- formal berskala desa fasilitasi yang dilakukan pihak Kecamatan atas pemanfaatan dana desa dengan sasaran penerima manfaat, dibatasi hanya untuk satuan pendidikan non-formal (PAUD, TK, TPQ, Madrasah Diniyyah, Sekolah Minggu, Sanggar) yang menjadi bagian rumah tangga pemerintah desa (Pemdes), yakni satuan pendidikan milik pemdes.
“Sedangkan satuan pendidikan non-formal berskala lokal desa yang dikelola masyarakat seperti lembaga atau ormas, tidak bisa sebagai penerima manfaat dana desa,” tandas Makmun.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya, fakta di lapangan mayoritas satuan-satuan pendidikan nonformal berskala lokal desa tersebut bukan milik desa.
Satuan-satuan pendidikan itu tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat jauh sebelum pemerintah mencanangkan Sustainable Deveopment Goals (SDGs) atau pembagunan berkelanjutan.
“Mohon OPD (Organisasi Perangkat Daerah atau dinas) terkait, dalam hal ini Dispermasdes mencermati kembali pokok aturan terkait pengengelolaan keuangan desa, terutama mengenai mekanisme penganggaran baik yang dibelanjakan untuk lingkup rumah tangga Pemerintah Desa ataupun untuk kelompok masyarakat,” ujar Makmun.
Ketua DPRD Kendal juga mengingatkan, supaya jangan sampai ketidak tepatan menafsirkan pokok aturan, kebijakan yang dijalankan di Kendal terkait keuangan Desa mendukung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Jangan sampai malahan mengeksklusi kelompok masyarakat yang jelas memiliki peran nyata dalam mewujudkan SDGS pada bidang pendidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Makmun mengatakan, selain tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan Desa yang tahun ini sudah dilakukan sinkronisasi, yang juga perlu untuk dicermati adalah pemanfaatan anggaran yang dikelola Pemerintah Desa.
Dijelaskan, saat ini, dana transfer yang diterima Desa se-kabupaten Kendal setiap tahun sudah melampaui Rp 500 Miliar. Dana Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Sejak formula kebijakan ini dijalankan, lanjut Makmun, yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, total Dana Transfer ke Desa di kabupaten Kendal sudah tembus Rp 2,5 Triliun. Dengan besaran DD setiap tahun kurang lebih Rp 250 miliar.
Diungkapkan, dirinya juga menerima berbagai keluhan terkait pemanfaatan APBDEs, dalam hal ini arahan pemanfaatan Dana Desa yang eksklusif.
“Kami juga menerima keluhan dari para kepala Desa, para anggota BPD, para tokoh masyarakat, serta kelompok- kelompok masyarakat terkait pemanfaatan APBDEs,” imbuh Makmun.
Di akhir sambutan, dirinya mengingatkan, DPRD Kabupaten Kendal merupakan wujud. akumulasi dan representasi masyarakat Kabupaten Kendal, melalui kegiatan reses dan Kunjungan kerja yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD di lima daerah pemilihan yang meliputi 20 kecamatan.
“Kegiatan reses ini telah berhasil merangkum banyak aspirasi dari masyarakat, setiap anggota DPRD membawa aspirasi warga dari dapilnya masing- masing, untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kendal lewat mekanisme perencanaan pembangunan dan penganggaran tahunan daerah, dalam hal ini penyusunan RKPD, KUA PPAS dan APBD tahun 2024,” bebernya.
Makmun juga menegaskan, perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dirancang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan isu strategis, terkini dan aktual menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Untuk itu harapan saya mewakili lembaga DPRD sebagai representasi rakyat Kabupaten Kendal, agar Musrenbang RKPD 2024 ini lebih berkualitas,” tandasnya.
“Fokus kepada penyelesaian masalah-masalah strategis dan mendasar yang segera harus di tuntaskan, tentu juga harus sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya. (HS-06)