HALO PEKALONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan mengancam akan membongkar reklame-reklame yang melanggar peraturan, seperti tidak berizin, tidak dibayarkan pajaknya, atau melanggar ketentuan tentang lokasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS Satpol P3KP, Sapto Widiaspono, Kamis (15/6/2023) setelah menutup 6 reklame di Kota Pekalongan.
Semua reklame itu berada di Jalan Hos Cokroaminoto Kuripan Lor, dekat dengan BLK Kota Pekalongan.
Penindakan dilakukan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPKAD Kota Pekalongan.
“Kami tutup reklame yang belum bayar pajak dengan stiker keterangan belum bayar pajak. Ada 6 titik reklame yang kami tutup dan akan kami buka setelah pajaknya dibayar lunas,” kata Sapto, seperti dirilis pekalongankota.go.id.
Sapto meminta agar para pemasang reklame atau perusahaan penyedia jasa reklame itu untuk segera membereskan kewajiban mereka, termasuk membayar pajak.
Jika pemasang reklame tidak ada niat baik untuk membayar pajak, maka Satpol P3KP hanya tinggal menunggu keluar surat perintah bongkar.
Setelah surat itu keluar, instansi penegak hukum daerah itu pasti akan segera melakukan pembongkaran.
Karena itu Sapto berharap agar masyarakat Kota Pekalongan, khususnya para penyelenggara reklame, dapat mematuhi aturan penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan. (HS-08)