HALO SEMARANG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) menggelar Doorstop berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan klub sepakbola Indonesia pada November 2018 lalu.
Doorstop ini dilaksanakan setelah Satgas AMB telah melengkapi berkas penyidikan perkara tahap II atau telah P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 16 Januari 2024.
Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan bahwa penyerahan berkas perkara tahap II, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sleman, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Sleman. Proses persidangannya juga di Pengadilan Negeri Sleman.
“Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Made Redi, dalam pemberian keterangan di depan gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (18/1/2024).
Dari tujuh tersangka tersebut, menurut Made, 3 tersangka orang di antaranya sebagai pemberi uang suap dan 4 tersangka penerima uang suap.
Polisi kini juga sedang memburu satu tersangka lagi, dengan inisial GAS.
“Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut,” kata dia, yang juga menjabat sebagai Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri itu, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta.
Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 15 juta.
“Ketujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan. Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga Marwah persepakbolaan di Indonesia,” urainya. (HS-08)