HALO SEMARANG – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan pengaturan konten dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang digital.
Menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, sementara pengaturan diarahkan pada konten tertentu yang dinilai dapat merugikan masyarakat, termasuk anak-anak.
“Jadi, kita juga tidak membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Silakan sampaikan pendapatnya, silakan berekspresi, silakan. Ini kita negara demokrasi, tidak ada pembatasan. Cuma terkait dengan konten-konten yang merusak moral anak-anak kita, ya itu yang kita batasi. Konteksnya di situ,” ujar Abraham di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, belum lama ini.
Abraham menjelaskan masuknya platform digital dalam pembahasan RUU Penyiaran diperlukan untuk merespons perkembangan ekosistem media saat ini.
Sejumlah persoalan seperti hoaks, disinformasi, serta konten tertentu menjadi bagian yang akan didalami dalam pembahasan RUU tersebut.
“Karena di kondisi sekarang ini ada kegentingan. Satu, misalnya contoh kita melakukan pembatasan tidak boleh ada konten-konten perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. Lalu, konten-konten yang tidak hoaks, disinformasi, dan lain-lain itu menjadi bahan pembahasan kita nanti di RUU penyiaran ini,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, harus mampu memastikan bahwa demokrasi tetap hidup di tengah perkembangan teknologi dan transformasi ruang digital.
Karena itu, regulasi yang disiapkan perlu tetap memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, sekaligus menghadirkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok. Satu, memastikan demokrasi tetap hidup, kebebasan berekspresi itu tidak terbelenggu. Tapi dua, juga memastikan bahwa kita terus menciptakan jaringan yang aman di dunia digital bagi anak-anak kita,” kata Dave, di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, belum lama ini.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, perkembangan teknologi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihentikan.
Kondisi itu perlu direspons melalui aturan yang adaptif sehingga perkembangan ruang digital tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, perlindungan masyarakat, serta kepentingan nasional.
“Perkembangan teknologi itu pasti akan selalu maju ke depan. Kita harus bisa menyesuaikan baik aturannya ataupun kitanya sendiri. Nah, maka itu penting bahwa kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Dave menjelaskan, perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran.
Pengaturan tersebut, menurutnya, juga perlu berjalan selaras dengan PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang telah diterbitkan pemerintah.
Menurut Dave, perlindungan anak di ruang digital perlu dilakukan secara menyeluruh agar pembatasan pada satu layanan tidak menyisakan celah bagi anak untuk mengakses konten melalui platform digital lainnya.
“Kalau misalnya di ruang digital, di platform-platform lainnya itu masih bebas anak-anak itu nonton. Ya, berarti kan ada menutup satu lubang tapi membuka satu lagi. Nah, makanya itu penting untuk terjadi pengamanan kepada generasi anak muda bangsa,” jelasnya.
Selain menjaga demokrasi dan memberikan perlindungan di ruang digital, Dave menilai regulasi perlu merespons tantangan yang dihadapi industri penyiaran nasional.
Pergeseran jumlah penonton dan penempatan iklan dari televisi menuju platform digital, menurutnya, harus diikuti kemampuan industri nasional untuk beradaptasi dan memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi.
“Kita juga harus memastikan jangan sampai kita ini hanya menjadi bangsa pasar di mana orang itu menjual barang ke kita. Tapi kita juga harus bisa memastikan industri kita dan juga negara kita benar-benar mendapatkan manfaat yang signifikan akan perkembangan digital kita,” tuturnya.
Terkait kekhawatiran mengenai kebebasan berekspresi dan konten digital, Dave menegaskan RUU Penyiaran masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Komisi I DPR RI juga telah mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, Kadin, asosiasi televisi, asosiasi televisi berbayar, hingga penyelenggara untuk menyampaikan masukan.
“Kita sekarang ini kan masih rancangan. Baru akan kita bahas dengan pemerintah di kesempatan yang berikutnya. Di situ kita bisa buatkan formulasinya agar segala macam kekhawatiran itu dapat terjawab,” kata Dave. (HS-08)


