HALO BATANG – Kepala Rutan Batang Rindra Wardhana, menandatangani piagam kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), berkaitan dengan kepastian status hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Rutan, Kabupaten Batang, Rabu (10/3).
Penandatanganan kerja sama, antara lain dilakukan dengan Pengadilan Negeri Batang, Polres Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Kodim 0736/Batang, BNNK Batang, dan Rumah Sakit ARO.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi di masing-masing intansi APH, tentu saling berkaitan satu sama lain. Karena itu kami sinergikan, supaya seiya sekata melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada WBP semakin baik,” kata Rindra.
Lebih lanjut, dia menerangkan, bentuk kerja sama yang akan dijalin, adalah di bidang keamanan. Selain itu juga pembinaan kepada WBP, tentang wawasan kebangsaan bersama Kodim Batang. Adapun untuk , menciptakan lingkungan rutan yang bebas dari narkoba, perlu kerja sama dengan BNNK Batang.
“Selain itu kerja sama dengan APH, juga untuk mengetahui kejelasan status hukum WBP,” jelasnya.
Dia mengharapkan, melalui MoU ini semua instansi terkait dapat meningkatkan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, demi tujuan yang sama yakni memberikan pelayanan prima kepada WBP.
Sementara itu Wakil Bupati Suyono, mengatakan sinergi yang baik sangat dibutuhkan agar tercipta kerja sama dalam membangun integritas di rutan, untuk melayani WBP secara baik.
“Tujuannya supaya ketika mereka bebas nanti, akan menjadi pribadi yang tidak minder, melainkan orang yang berguna. Mereka diharapkan mampu berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi sekitarnya,” tuturnya.
Dia juga berharap kerja sama instansi APH ini jangan hanya sebatas seremonial, tetapi harus ada tindak lanjutnya dengan lompatan-lompatan dan inovasi di dalam rutan.
“Rutan bukan tempat yang menakutkan, tapi merupakan bagian dari pendadaran diri seseorang yang dihukum untuk menjadi lebih baik. Termasuk berbagai inovasi yang dicetuskan pihak rutan semuanya bertujuan untuk menciptakan WBP yang bermanfaat bagi sesama,” ujar dia. (HS-08)