in

RKUHAP Baru Harus Responsif, Legislator Ini Tegaskan Pentingnya Masukan Penegak Hukum  di Daerah

Ilustrasi RKUHP. (Kreasi AI)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum di daerah, menjadi bahan penting dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Sudah banyak masukan dari Kapolda, Kepala Pengadilan Tinggi, Kajati. Semua ini akan jadi bahan penting untuk pembahasan lebih lanjut. Masukan ini sangat berharga untuk memperkuat RKUHAP ke depan,” ujar Rano saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini.

Politisi Fraksi PKB ini menekankan, Komisi III terus membuka ruang dialog dengan aparat penegak hukum agar RKUHAP yang akan disahkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan aparat di lapangan.

Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau menegaskan dukungan penuh terhadap RKUHAP yang tengah dirancang DPR RI bersama pemerintah.

Menurutnya, substansi RKUHAP baru sudah mengakomodir banyak kepentingan, termasuk penguatan hak-hak korban, tersangka, terdakwa, saksi, terpidana, hingga penyandang disabilitas.

“RUU KUHAP ini sudah jauh lebih responsif. Kami di kepolisian tentu sepakat dan siap melaksanakan aturan ini. Substansi yang dirancang Komisi III DPR RI sangat baik karena memperkuat keadilan masyarakat sipil. Tugas kami memastikan KUHAP yang baru bisa diterapkan dengan baik di lapangan,” tegas Kapolda Kepri, seperti dirilis dpr.go.id.

Restorative Justice

Sementara itu menurut anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, penerapan restorative justice (RJ) juga sangat penting untuk dimasukkan dalam Rancangan UU KUHAP yang baru.

Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.

“Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat. Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan (karena melakukan) pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan,” ujar Bimantoro.

Ia menjelaskan bahwa RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara, salah satunya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.

“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Bimantoro menegaskan, RKUHAP justru berpihak pada masyarakat sipil. “Saya juga masyarakat biasa. Jadi penting bagi saya memastikan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum,” kata dia.

Segera Rampung

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengingatkan agar UU KUHAP baru dapat disahkan sebelum Januari 2026, sehingga hukum acara pidana di Indonesia memiliki kepastian.

“Jangan sampai tahun depan KUHAP belum ada, padahal KUHP baru sudah disahkan. Artinya, (hukum pidana) acaranya pun belum diatur secara rinci. Ini yang kita dorong agar segera rampung,” ujar Gilang.

Menurutnya, KUHAP baru harus mampu mengatur keseimbangan antara hak korban, pengacara, dan aparat penegak hukum (APH). Selain itu, revisi KUHAP juga diharapkan bisa berlaku efektif dalam jangka panjang.

“Harapannya KUHAP baru ini bisa menjadi legasi yang dipakai puluhan tahun ke depan, bukan hanya berlaku sebentar,” tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini. (HS-08)

Pemotongan Dana Transfer Pusat ke Daerah Bisa Ancam Pelayanan Publik

Menpar Sebut 80 Ribu Kopdes Merah Putih Bentuk Keberanian Negara