in

Raperda Penyertaan Modal PT BPR BKK Jateng dan Pajak Daerah Diajukan, Ini Harapan Wabup Kendal

HALO KENDAL – Dalam Rapat Paripurna, Kamis (31/8/2023) Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (PT BPR BKK Jateng) dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan PT BPR BKK Jateng, Wabup Kendal mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah, telah dibentuk Perusahaan Perseroan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat, Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah atau dapat disebut juga PT BPR BKK JATENG (Perseroda) melalui proses penggabungan (konsolidasi) 29 PD BKK di Jawa Tengah termasuk di dalamnya PD BKK Kendal Kota.

“Kepemilikan saham atas perusahaan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dibagi sebagai berikut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 51 persen, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah secara komulatif sebesar 49 persen. Komposisi kepemilikan Pemkab Kendal dalam modal dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebesar 0,51 persen atau sebesar Rp 4.760.000.000,” paparnya.

Wabup menjelaskan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR BKK Kendal dimaksudkan untuk memenuhi modal dasar perusahaan yang telah ditetapkan sesuai dengan pembagian/sharing modal yang merupakan kewajiban Pemkab Kendal.

Ditambahkan, untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi modal dasar diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan layanan akses permodalan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” jelas Wabup.

Selanjutnya untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).

Hal itu, menurut Wabup memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan.

“Sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” ujarnya.

Penyederhanaan retribusi yang dimaksud, lanjut Wabup, dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, yang diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. “Sejalan dengan itu, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan,” imbuhnya.

Wabup menegaskan, rasionalisasi tersebut memiliki tujuan supaya retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah, adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan yang rendah.

“Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” tandasnya.

Untuk itu, dalam rangka melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang pada pokoknya dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah atau menggunakan metode omnibus law.

“Demikian dua Raperda yang dapat kami sampaikan. Sedangkan untuk penyempurnaan materi lainnya sebagaimana diatur dalam Raperda tersebut untuk segera dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dan dapat disetujui bersama dalam waktu tidak terlalu lama, dan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal,” pungkas Wabup.(HS)

Integrasikan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, SLRT Dilaunching

Daya Saing Indonesia Lompat Naik 10 Peringkat