in

Pungutan Retribusi Pedagang Pasar Minggu Pagi Diluar dari Dinas Perdagangan Dinilai Ilegal

Plt Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Terkait adanya penarikan retribusi oleh pihak-pihak diluar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang ditanggapi dengan tegas Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Dikatakan Fajar, pihaknya melarang pihak-pihak memungut retribusi dengan membuat karcis sendiri. Segala pungutan retribusi pedagang baik pasar maupun pedagang kaki lima (PKL) harus melalui Dinas Perdagangan.

Fajar menambahkan, memang ada pedagang-pedagang yang dipungut oleh pihak di luar Dinas Perdagangan. Mereka bahkan memungut dengan membuat karcis sendiri. Pihaknya secara tegas melarang beredarnya karcis retribusi selain dari Dinas Perdagangan.

“Memang ada yang dipungut LPMK, RW, dan lainnya. Itu kan salah. Nanti kami komunikasikan bahwa semua pungutan harus lewat Disdag supaya legal. Mereka mungut membuat karcis sendiri, menarik sendiri, itu ilegal,” ujar Fajar, Senin (26/6/2023).

Fajar melanjutkan, Disdag sangat memperbolehkan setiap wilayah mengadakan Pasar Minggu Pagi di fasilitas umum, misalnya lapangan. Hadirnya Pasar Minggu Pagi tentunya dapat mendongkrak ekonomi di ibu kota Jawa Tengah. Namun, pihaknya meminta penyelenggara pasar tiban ini bisa berkomunikasi dengan Disdag agar tidak ada penarikan retribusi ilegal. Retribusi semestinya masuk ke Dinas Perdagangan.

“Kelurahan, LPMK, atau siapa saja yang mau menggelar Pasar Minggu Pagi silakan, tapi komunikasi dengan kami, harus bayar retribusi. Kalau tidak, akan ditertibkan Satpol PP,” tegasnya.

Saat ini, dijelaskan Fajar, Disdag telah memberlakukan retribusi bagi para pedagang yang berjualan di Pasar Minggu Pagi. Penarikan retribusi Pasar Minggu Pagi sudah dimulai sejak pekan lalu. Biaya retribusi sebesar Rp 500 per meter. Ada sebanyak 14 pasar Minggu Pagi di Kota Semarang yang telah ditarik retribusi. Hal ini tentu dapat meminimalisir adanya penarikan ilegal yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Selain itu, upaya ini juga untuk mendongkrak pendapatan retribusi.

“Pasar Minggu Pagi mulai pekan kemarin sudah ditarik. Kami sudah ada penambahan pendapatan retribusi dari pasar minggu pagi,” papar Fajar.

Selain itu, untuk mendongkrak pendapatan retribusi, Disdag juga telah menerbitkan surat keputusan (SK) wali kota terkait penambahan lokasi PKL. Jumlah PKL yang semula 3.500 pedagang kini menjadi 9.000 pedagang.

Menurut Fajar, jumlah tersebut masih kurang jika melihat jumlah PKL di Semarang kian menjamur. Dia berencana akan membuat SK wali kota tahap kedua terkait penambahan lokasi PKL.

“Kami sampaikan ke lurah terkait SK wali kota. Ini yang kami pungut (retribusi). Nanti ada penambahan titik-titik mana yang akan kami tarik retribusi,” paparnya.

Pihaknya pun berharap dengan adanya upaya tersebut pendapatan retribusi dari pedagang bisa semakin meningkat. Sebab, ada penambahan target sebesar Rp 68 miliar pada tahun 2023 ini. (HS-06)

 

Survei BPS tentang KIE, 91 Persen Responden Puas, Minta Diadakan Tiap Tahun

Ratusan Orang Melayat Kepergian Mahasiswi Undip yang Meninggal saat Mendaki Gunung Lawu