HALO KEBUMEN – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mempersilakan siapapun yang menemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara, dalam pengerjaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Kebumen, untuk melapor ke penegak hukum.
Penegasan itu disampaikan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, setelah dia mendengar slentingan, bahwa program 1.000 jambanisasi untuk masyarakat miskin, telah merugikan negara.
Program yang sudah berlangsung sejak 2021 lalu itu, ditargetkan selesai sampai November 2022 mendatang.
“Silakan kalau ada temuan, apalagi merugikan miliaran rupiah, saran kami lapor ke penegak hukum, bawa bukti-buktinya. Sehingga menjadi jelas dan tidak menjadi sebuah asumsi atau obrolan yang tidak jelas,” kata Bupati, di Pendopo Kabumian, Kamis (6/10/2022), seperti dirilis kebumenkab.go.id.
Arif Sugiyanto menegaskan, laporan adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut, bukan hanya dalam program pembangunan jamban, melainkan semua proyek lain.
“Proyek lain misalnya pembangunan jalan, jembatan, sekolah atau infastruktur lain. Silakan kalau ada temuan merugikan negara, laporkan ke penegak hukum dengan membawa bukti,” jelasnya.
Sejak awal, Bupati menyatakan, pihaknya berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang baik dan terbuka, sesuai visi misi pertama dan sumpah jabatan.
Keterbukaan tersebut antara lain, penguatan pengawasan melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
“HP saya juga terbuka komunikasinya 24 jam. Kita juga punya Lapor Cepat Bupati. Jadi kalau ada hal-hal yang tidak beres, masyarakat bisa langsung lapor ke Bupati. Kita sangat terbuka menerima masukan dan saran dari masyarakat,” terangnya.
Bupati juga mempersilakan masyarakat yang tidak puas, untuk bertemu dengan melakukan audensi dengannya.
Hal ini pun sudah berulang kali dilaksanakan Bupati, menerima tamu dari masyarakat.
Atau masyarakat bisa menyampaikan persoalan yang terjadi ke DPRD atau dinas terkait.
“Banyak salurannya, mau menyampaikan ke DPRD sebagai wakil rakyat juga bisa, menyampaikan ke dinas terkait bisa, menyampaikan langsung ke Bupati juga bisa,” terang Bupati.
Bupati menyampaikan, sebelum ada laporan dari masyarakat, pihak pemerintah bersama legislatif DPRD juga aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek jambanisasi dan proyek-proyek lain di lapangan.
“Sudah ada beberapa temuan yang memang hasilnya tidak sesuai. Kami berikan SP 1, SP 2 sampai SP 3. Jadi monev jauh hari sudah kami lakukan secara berkala. Kalau ada yang tidak sesuai kita minta untuk diperbaiki,” ucapnya.
Terkait proyek Jambanisasi dan proyek-proyek lain, Bupati menegaskan saat ini tidak ada lagi yang namanya penunjukan langsung (PL).
Semua proyek harus melalui tender, sehingga siapapun penyedia jasa berhak dan punya kesempatan yang sama, untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah, sepanjang sesuai tata aturan.
“Perlu saya sampaikan, pelaksanaan program Jambanisasi sejak kami menjabat tidak bisa lagi Penunjukan Langsung, tetapi Tender. Program kecil-kecil, dijadikan satu, agar bisa dilakukan tender. Hal tersebut sesuai arahan dari Korsupgah KPK. Tujuannya agar tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang,” tandasnya. (HS-08)
