in

Promosikan Situs Judi Online, Wanita Asal Semarang Ditangkap Polisi

Kartika Anggun Fitriyani ditangkap polisi karena promosikan judi online (dok.Polrestabes Semarang).

HALO SEMARANG – Seorang wanita warga Tambahmulyo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara bernama Kartika Anggun Fitriyani ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.

Wanita berusia 21 tahun itu diamankan pada Senin (9/12/2024). Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Semarang untuk dilakukan pendalaman.

“Diamankan di sebuah ruko, (pelaku-red) perempuan, pekerjaan swasta,” ujar Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, Kamis (19/12/2024).

Agung menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pihak kepolisian melakukan patroli cyber di media sosial. Lalu petugas menemukan praktik promosi judi online yang dilakukan tersangka di Instagram.

“Modus pelaku mengendorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak 2 kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024,” katanya.

Selama kurun waktu bulan Januari 2024 sampai Desember 2024, mendapatkan jasa dari endorse situs judi online sebanyak Rp 7 juta.

“Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman guna pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan,” bebernya.

Atas perbuatannya, perempuan tersebut dapat dijerat pasal 303 kaitannya perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(HS)

Ini Alasan PSIS Akhiri Kerja Sama dengan Dua Pemain Asing Fernandinho dan Taufee

BPK Puji Pengelolaan Keuangan di Provinsi Jateng