HALO SEMARANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia.
Kegiatan ini digelar di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023).
“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung dan virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini, untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu, yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” kata Presiden.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023), merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM, yang pernah terjadi di Indonesia.
“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” kata Presiden, dalam keterangan pers setelah peluncuran.
Presiden mengatakan, alasan peluncuran program dilaksanakan di Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie, karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
“Di sini memang ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” kata dia, seperti dirilis setkab.go.id.
Kepala Negara menekankan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.
“Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tegasnya.
Presiden menambahkan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan, apabila terdapat bukti yang cukup berat, melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Namun saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.
“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” ucap Presiden.
“Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh jalur nonyudisial, dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
“Kita bersyukur, Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” kata dia.
Presiden mengakui, proses penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di tanah air melalui proses yang lama dan sangat panjang.
Untuk itu, Presiden menyampaikan ucapan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.
“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam laporannya menyampaikan alasan dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi dalam catatan sejarah Indonesia.
Selain itu, Menko Polhukam melanjutkan, ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh, serta penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami yang terjadi pada tahun 2004 lalu.
“Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan,” ucap Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima. Selain itu, Presiden juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban.
Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) YasonnaLaoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki. (HS-08)