in

Presiden Jokowi Perintahkan Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas

Presiden memberikan keterangan setelah menyerahkan bansos di Pasar Bangkal, Sumenep, Jatim, Rabu (20/04/2022). (Foto: Setkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” kata Presiden, di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/04/2022).

Kendati pemerintah telah menyalurkan BLT Minyak Goreng, Presiden menilai bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi masalah di tengah masyarakat. Ia pun berharap agar harga minyak goreng dapat kembali mendekati harga normal.

“Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar,” kata dia, seperti dirilis Setkab.go.id.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen. Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.

“Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” tegasnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka, dalam kasus eksporminyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemarin.

Keempat tersangka tersebut, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana;  Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA;  Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PT.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan, telah secara intens berusaha mendekati Indrashari, agar memberi izin ekspor CPO.

“Padahal perusahaan-perusahaan itu, bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor,” jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harus Tuntas

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun, mendesak Kejaksaan Agung menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Sehingga dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.

“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag, pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi, seperti dirilis dpr.go.id.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag, terkait kelangkaan minyak goreng. Kemendag juga selalu mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.

Namun dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh, dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng, dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini,” kata dia.

Menurut dia, pemain besar CPO dan minyak goreng, di Indonesia hanya empat atau lima perusahaan. Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali.

“Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” tandas legislator dapil Sumut III itu. (HS-08)

Resmikan Bandara Trunojoyo Sumenep, Presiden Jokowi Minta Ada Penerbangan ke Surabaya dan Jakarta

DPRD Kendal Sampaikan Rekomedasi LKPJ Kepala Daerah