HALO SEMARANG – Polres Semarang mengamankan komplotan pembobolan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Gondoriyo Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Dua dari tiga orang yang sedang dalam proses penyidikan ini masih di bawah umur.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Semarang masing-masing berinisial CL (19) warga Kecamatan Bawen, MA (17) dan MM (1) warga Kecamatan Tuntang. Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi serupa di Kabupten Temanggung.
“Berkat kerja sama dengan Polres Temanggung, ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung yaitu Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik, Temanggung, Senin (9/1/2023). Dan saat ini jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat,” ujar Yovan dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/1/2023).
“Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu rencananya akan melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat di Kabupaten Temanggung,” tambah Yovan.
Yovan menerangkan, selain mengamankan ketiga tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti hasil kejahatan di antaranya satu unit Notebook merk Assus yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu serta 1 buah linggis panjang 20 centimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Untuk lokasi kejadian di TK Ngampin pelaku tidak berhasil membawa barang apapun,” tuturnya.
Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka dibawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk dilakukan pembinaan.(HS)