HALO SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar jaringan perjudian togel yang beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Dalam pengungkapan di tiga wilayah tersebut, polisi menyita puluhan ribu bendel kupon togel, mengamankan uang tunai, serta memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian dengan total saldo mencapai sekitar Rp 2,46 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).
Konferensi pers itu turut dihadiri Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirpolair Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, serta Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 9–10 Oktober 2026. Polisi menelusuri aktivitas perjudian dari berbagai peran, mulai dari penjual dan pengepul kupon, kurir pengiriman, hingga pihak yang diduga menjadi bandar.
Di Kabupaten Demak, polisi mengungkap praktik perjudian togel pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Dalam penindakan tersebut, tiga orang diamankan karena diduga berperan menerima dan menghimpun angka taruhan dari masyarakat maupun pengecer.
Praktik togel itu diduga menggunakan hasil undian luar negeri, di antaranya Singapura, Hong Kong, dan Sydney.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 8.416 kupon togel. Penyidik juga memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, dengan saldo mencapai Rp519.994.717.
Pengungkapan berlanjut ke Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Di lokasi ini, dua orang diamankan karena diduga bertugas mengirimkan kupon togel dari Demak kepada pengecer di wilayah Grobogan.
Keduanya diduga menggunakan mobil Daihatsu Gran Max untuk mengantarkan kupon. Polisi turut menyita dua kotak besi berisi kupon togel dengan jumlah keseluruhan 421 bendel.
Sementara itu, di Kota Semarang, polisi mengungkap praktik perjudian togel di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto pada Jumat malam (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang diamankan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian, mulai dari penjual dan pengepul hingga bandar.
Dari lokasi itu, penyidik menyita 43.250 bendel kupon togel dan uang tunai Rp19.650.000. Polisi juga memblokir lima rekening yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut, dengan total saldo sekitar Rp1,942 miliar.
Jika digabungkan, saldo rekening yang diblokir dari pengungkapan di Demak dan Semarang mencapai sekitar Rp2,462 miliar. Angka tersebut merupakan saldo rekening yang diblokir penyidik, bukan nilai uang tunai yang disita ataupun keuntungan bersih dari aktivitas perjudian.
Kapolda menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas perjudian secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasionalnya.
Ia juga menegaskan, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan anggota kepolisian.
“Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel di Semarang tidak lagi beroperasi. Perjudian daring juga menjadi perhatian untuk ditindak. Siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada anggota Polri yang membekingi atau ikut terlibat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan Kapolda dalam konferensi pers tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara perjudian itu dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kapolda turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.(HS)


