HALO KARANGANYAR – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar, memusnahkan barang bukti berupa minuman keras, knalpot brong, dan petasan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan, halaman di Polres Karanganyar, Selasa (26/04).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Drs H Juliyatmono MM, jajaran forkopimda Kabupaten Karanganyar, dan para kapolsek di Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo SIK, mengatakan bahwa dari hasil hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan, pihaknya menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk. Beberapa di antara adalah 166 botol vodka, 366 botol bir, 282 botol anggur merah, 16 botol whiskey, dan 40 botol mcDonald.
Selain barang bukti berupa miras, kegiatan ini juga memusnahkan barang bukti berupa klanpot brong dalam berbagai ukuran. Kemudian, ada pula berbagai jenis petasan yang dimusnahkan, karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Bupati Karanganyar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepolisian dalam memberantas miras dan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.
Menurut Bupati, saat ini masyarakat memang sering dibuat resah oleh pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Knalpot yang tidak sesuai standar itu, menyebabkan kebisingan dan mengganggu.
Dengan adanya penertiban ini, Bupati Karanganyar berharap situasi Kabupaten Karanganyar menjadi lebih kondusif, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Acara ditutup dengan pemusnahan secara simbolis barang bukti oleh jajaran forkopimda Kabupaten Karanganyar. Pertama adalah pemusnahan miras dengan melemparkan botol berisi miras ke alat berat. Setelah itu dengan memotong knalpot brong menggunakan gergaji mesin. (HS-08)