HALO JEPARA – Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, Polres Jepara bersama Polsek Welahan, Selasa (13/10) menggelar operasi yustisi di kawasan terminal Welahan Jepara.
Dalam operasi yang dipimpin dipimpin Kabag Ops Kompol Yohan Setiajid, SH MH itu, polisi menindak 49 warga yang tidak mengenakan masker.
Dalam berita yang dirilis oleh tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH, mengatakan kegiatan tersebut untuk menekan penyebaran covid-19.
Kami memberikan teguran bagi warga yang tidak mengenakan masker. Anggota melakukan tindakan persuasif dan santun kepada masyarakat.
“Tak lupa menyampaikan imbauan 4 M kepada warga yaitu tetap disiplin mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan,” kata dia.
Selain menegur warga, petugas juga memberikan masker, dan meminta warga mengenakannya. Para pelanggar juga juga diminta untuk menyebutkan sila demi sila dalam Pancasila secara berurutan, serta menyanyikan Indonesia raya.
Selain itu juga petugas memberikan edukasi agar menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga pelanggar bisa menerima penjelasan dan sanksi yang diberikan. Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa lebih baik lagi, tutupnya. (HS-08)