HALO DEMAK – Polres Demak berhasil menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,97 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, Kamis (17/7/2025) menyampaikan selama Juni dan Juli, Polres Demak mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang.
“Tersangka pertama, FI (27), ditangkap Jumat, 20 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Mranggen saat sedang bertransaksi. Dari tangan FI, petugas menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,91 gram dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi,” kata Wakapolres, seperti dirilis demakkab.go.id.
Selanjutnya, BA (40), ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025 malam juga di wilayah Kecamatan Mranggen, saat mengambil paket sabu untuk diedarkan kembali.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 5,05 gram, plastik klip bening kecil, lakban hitam, pak plastik bening kecil, timbangan digital, plastik bening, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus berhasil menangkap Dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), saat mengambil barang di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu dinihari 9 Juli 2025.
Dan Polisi mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,01 gram, satu buah bong atau alat hisap, satu buah pipa kaca, satu unit handphone Oppo, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.
Hendrie menambahkan, jajaran Polres Demak terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan membentuk Kampung Tangguh Bersih Dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Demak.
Kampung Tangguh Bersinar adalah daerah yang ditetapkan sebagai wilayah bebas narkoba, dengan pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan) dan lainya.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HS-08).