HALO SEMARANG – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap tamu hotel Jalan Imam Bonjol Kota Semarang. Dari kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Aditya Dwi Nugraha warga Kendal.
Hubungan tersangka dengan korban berinisial DNS ini adalah teman kencan. Mereka bertemu setelah pelaku memesan wanita lewat aplikasi kencan.
Setelah bertemu, korban yang datang dua orang bersama temannya kemudian memesan hotel di Kota Semarang. Karena sudah janjian dengan pelaku, kedua teman korban diminta untuk meninggalkan kamar yang dipesan itu.
Tersangka kemudian datang ke kamar lalu dilayani oleh korban. Namun karena tak puas dengan pelayanan korban, tersangka yang dalam pengaruh alkohol itu tiba-tiba marah.
Beberapa kesepakatan seksual yang dibuat bersama tak dipenuhi korban. Akhirnya tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Dari hasil autopsi korban mengalami tanda mati lemas di mana ada bekas cekikan pada leher dan resapan darah di leher dan kekerasan benda tumpul di perut sehingga korban sulit bernapas dan korban mati lemas,” ujar Kasatreskrim.
Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025).
Setelah beraksi, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa. Korban ditemukan setelah pintu kamar dibuka dengan kunci ganda karena korban tak ada kabar. Kedua teman korban kemudian mengantarkan jasad korban ke RSUP Kariadi. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi kepolisian karena korban ditinggal dalam keadaan meninggal tak wajar.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. “Ancaman penjara 15 tahun,” tandasnya.(HS)