HALO SEMARANG – Polda Jateng menetapkan satu tersangka dalam kasus pornografi atau tepatnya penyedia jasa striptis (penari telanjang) di Mansion Executive Karaoke yang berada Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS alias Mami U. Dia berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.
“Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan jika penetapan tersangka ini merupakan pertimbangan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian. Dari penggerebekan pada Jumat (28/2/2025) lalu, menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” kata dia.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu telah diperiksa guna mendalami kasus ini.
“Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis,” tuturnya.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.
Sementara itu. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” paparnya.
Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.(HS)