HALO SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap 14 orang anggota komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihatono Yoga Pranoto mengatakan, komplotan pencuri kabel itu melakukan aksinya di Jalan Supriyadi, Kota Semarang, pada 22 Oktober 2020.
Komplotan tersebut, menurut Yoga, berhasil mencuri kabel tembaga milik PT Telkom hingga 400 meter.
“Kabel tembaga hasil curian itu dijual dengan harga Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu per kg di daerah Brebes dan Cirebon. Sekali mencuri uang hasil penjualan mencapai Rp 120 juta,” ujarnya saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah saksi berinisial AK mendapat informasi pada 22 Oktober 2020.
Bahwa di Jalan Supriyadi, Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom. Selanjutnya, saksi AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Karena merasa curiga, saksi AK mengajak M menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat, mereka menanyakan kepada pekerja, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT Telkom atau tidak. Dan dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi,” paparnya.
Iskandar menambahkan, setelah dikonfirmasi dengan pihak Manager Telkom Witel Semarang, ternyata tidak ada pekerjaan di Jalan Supriyadi Kota Semarang.
“Atas keterangan dari pihak PT Telkom, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke kepolisian,” tuturnya.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Iskandar, dengan berpura-pura menjadi petugas yang ditugaskan oleh PT Telkom. Dalam aksinya, selain menggunakan seragam, para pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas yang dipalsukan.
“Aksi dilakukan malam hari dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom,” lanjut Kabidhumas.
Salah satu otak dari komplotan tersebut, menurutnya, merupakan mantan karyawan perusahaan rekanan PT Telkom, sehingga mengetahui seluk beluk jaringan kabel telekomunikasi tersebut.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
“Atas kejadian tersebut PT Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp 120 juta dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jalan Supriyadi Semarang,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kini 14 orang anggota komplotan telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain, satu unit mobil inova, satu unit mobil avansa, satu unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, dua kapak, empat linggis, rantai, tiga ponsel, dan lainnya.(HS)