in

Jawa Tengah Terdepan dalam Sertifikasi Tanah Wakaf, 73 Ribu Aset Ibadah Kini Berkepastian Hukum

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir dari berbagai daerah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).

HALO SEMARANG – Masjid, musala, pondok pesantren, hingga madrasah diniyah merupakan aset penting yang tumbuh dari semangat gotong royong dan kedermawanan masyarakat. Namun selama bertahun-tahun, tidak sedikit tanah wakaf yang berdiri tanpa kepastian hukum yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kini, Jawa Tengah menunjukkan langkah besar dalam melindungi aset-aset keagamaan tersebut. Provinsi ini tercatat sebagai daerah dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total aset wakaf di Jawa Tengah telah memiliki sertifikat resmi.

Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir dari berbagai daerah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).

“Secara nasional prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir. Kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu luar biasa,” kata Nusron.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset wakaf, tetapi juga mencerminkan kuatnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan para pengelola wakaf di daerah.

Meski demikian, pekerjaan rumah masih cukup besar. Data ATR/BPN menunjukkan masih terdapat sekitar 27 ribu masjid, musala, dan berbagai aset wakaf lainnya di Jawa Tengah yang belum memiliki sertifikat.

Karena itu, pemerintah menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai sedikitnya 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Perjalanan menuju target tersebut tidak selalu mudah. Nusron mengungkapkan sejumlah kendala yang kerap ditemui di lapangan, mulai dari wakif atau pihak yang mewakafkan tanah yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, ATR/BPN menggandeng Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf serta membuka skema penunjukan nadzir sementara agar proses sertifikasi tetap dapat berjalan.

Selain itu, kolaborasi juga diperluas dengan melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia, organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga perguruan tinggi untuk mempercepat pendataan dan legalisasi aset wakaf.

Di Jawa Tengah sendiri, percepatan sertifikasi tanah wakaf telah menjadi gerakan bersama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan upaya tersebut dilakukan secara konsisten selama beberapa tahun terakhir melalui pendekatan langsung kepada pengurus tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Kita mengajak pengurus-pengurus masjid, pengurus yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lain sebagainya, untuk menjelaskan pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan,” ujarnya.

Menurut Taj Yasin, edukasi mengenai pentingnya sertifikasi menjadi sangat penting karena masih banyak persoalan tanah wakaf yang muncul akibat belum adanya dokumen hukum yang kuat.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperluas sosialisasi dengan menggandeng berbagai organisasi dan lembaga yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.

“Kita rangkul bersama-sama, kita rangkul DMI, kita merangkul badan wakaf dan lain sebagainya untuk menyosialisasikan mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf, supaya tidak ada permasalahan,” katanya.

Bagi masyarakat, sertifikat tanah wakaf bukan sekadar lembar dokumen administratif. Sertifikat menjadi jaminan bahwa aset yang telah diwakafkan akan tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai capaian tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling menguatkan, sejalan dengan semangat Tahun Baru Islam yang sedang diperingati.

“Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah menjadi rukun, guyub, ora tukaran, ora terpecah belah dalam rangka menghadapi apa pun yang terjadi sekarang,” kata Luthfi.

Momentum penyerahan sertifikat wakaf tersebut juga diwarnai kegiatan sosial berupa pemberian santunan pendidikan kepada anak yatim piatu dan bantuan sembako untuk panti asuhan.

Di balik angka 73 ribu sertifikat yang telah terbit, tersimpan harapan agar semakin banyak aset wakaf di Jawa Tengah yang terlindungi secara hukum. Sebab ketika tanah wakaf memiliki kepastian status, masyarakat tidak hanya menjaga sebidang lahan, tetapi juga menjaga keberlangsungan tempat ibadah, pendidikan, dan pelayanan sosial yang manfaatnya akan dirasakan lintas generasi.(HS)

Realisasi Belanja Baru 35 Persen, Pemkab Grobogan Dorong Perangkat Daerah Optimalkan Pelaksanaan Kegiatan

Lantik 66 Pejabat, Bupati Kudus Tegaskan Kualitas Aparatur Tentukan Keberhasilan Pembangunan Daerah