HALO SEMARANG – Polda Jateng tak melakukan pemecatan bagi oknum yang lakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).
Ketiga oknum petugas jaga tahanan masing-masing Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU ini hanya akan jalani hukuman disiplin.
“Iya ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin. Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (24/4/2025).
Alasan hanya menerapkan sidang disiplin terhadap tiga polisi terduga pungli karena pelanggaran hanya berkaitan dengan tugas atau kewajibannya. Ketiga polisi ini sebagai petugas jaga tahanan menerima uang atau transaksional yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Iya hanya disidang disiplin karena mereka melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya,” bebernya.
Sebaliknya, pihaknya tidak menerapkan sidang kode etik itu karena ketiga polisi tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma etika, perilaku, maupun ucapan.
“Kalau sidang disiplin sanksi (maksimal) teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 30 hari,” terangnya.
Artanto memastikan jika Polda Jateng serius untuk melakukan pembinaan terhadap anggota yang bermasalah. Sanksi sidang disiplin terhadap ketiga polisi tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan.
“Sidang disiplin bagi ketiganya sudah sesuai pakem. Sidang itu juga sudah menjadi suatu pembelajaran yang sangat kuat bagi anggota,” imbuhnha.
Pelaksanaan sidang disiplin, lanjut dia, bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Segera kami lakukan karena menjadi kasus atensi (perhatian),” tandasnya. (HS-06)