in

Polda Jateng Tahan Tersangka Kasus Kematian Darso 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto (dok).

HALO SEMARANG – Polda Jateng menahan Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial AKP HR (48), oknum polisi yang menjadi tersangka kasus kematian Darso warga Mijen Semarang.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan perdana AKP HR sebagai tersangka pada Rabu (27/2/2025) kemarin.

“Kemarin dari penyidik Ditreskrimum telah menetapkan satu tersabgka di kasus almarhum Darso berinisial AKP H yang saat ini ditetapkan selaku tersangka dan sudah dilakukan penahanan paska pemeriksaan kemarin,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto di Polda Jateng, Kamis (28/2/2025).

Kombes Artanto menjelaskan jika AKP H akan menjalani pemberkasan terkait proses kasus itu. Selanjutnya, AKP H juga akan menjalani rekonstruksi perkara yang dilaporkan keluarga Darso yakni penganiayaan.

“Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses pemberkasan perkara dan dalam waktu beberapa saat lagi kita akan melaksanakan rekonstuksi kasus itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Artanto mengatakan jika dalam kasus Darso, pihaknya masih menetapkan satu tersangka. Untuk terlapor lain, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Untuk saat ini penyidik menetapkan satu tersangka dan rekan lain masih menjadi saksi,” tuturnya.

Disisi lain, Artanto belum bisa menjelaskan secara detail terkait peran AKP H dalam kasus ini. Ia meminta agar awak media bisa mengetahuinya ketika rekonstruksi dilakukan.

“Nanti pada saat rekonstuksi akan dilihat peran beliau, rencana hari jumat (rekonstruksinya),” tandasnya. (HS-06)

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian Sebagai Pelopor Bank Emas di Indonesia

Semangat Bangun Jawa Tengah, Taj Yasin Ikuti Retreat di Akmil Magelang