HALO SEMARANG – Polda Jateng telah mengajukan pencekalan terhadap Ketua Partai Politik (Parpol) berinisial BR yang menjadi tersangka atas kasus striptis atau penyedia penari telanjang.
BR ditetapkan tersangka karena menjadi pengelola sekaligus pemilik Mansion Executive Karaoke yang berada Jalan Kiai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang yang menyediakan jasa striptis itu. Pencekalan dilakukan agar proses penanganan perkara tidak terkendala.
“Kita sudah mengajukan pencekalan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena tersangka memahami operasional karaoke tersebut, mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karoke,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Artanto mempersilakan kepada BR manakala melakukan gugatan atas penetapan tersangka itu. Menurutnya, sejumlah bukti yang telah dimiliki penyidik sudah menguatkan untuk BR ditetapkan sebagai tersangka.
“Disilakan saja, untuk memberikan keterangan ke penyidik namun dari penyidik sudah memiliki bukti operasional karaoke tersebut,” ucapnya.
Rencananya, BR akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada pekan depan. Dalam kasus ini, Polda Jateng menerapkan Pasal 30 Jo Pasal 4 UURI No.24 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Terpisah, BR saat dikonfirmasi awak media mengakui sudah mengetahui penetapan tersangka itu.
“Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang,” tandasnya.
Sebagai informasi, hiburan striptis Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh digerebek pada 27 Februari 2025. Saat itu 16 pemandu lagu serta beberapa pengelola diamankan di Polda Jateng untuk diperiksa.
Kini ada dua tersangka yaitu YS alias Mami U dan pemilik karaoke berisial BR. Berkas dari YS sudah dikirim ke kejaksaan. Selain itu ada 11 saksi yang diperiksa.(HS)