HALO BANJARNEGARA – Sebanyak 218 keluarga korban terdampak longsor Situkung, Pandanarum kembali mendapatkan bantuan langsung tunai, baru-baru ini.
Kabid Darlog Raib Sekhudin mengatakan bantuan yang diberikan merupakan donasi dari masyarakat melalui PMI.
“Ini merupakan bantuan tahap ke empat, di mana dana bantuan tersebut diperoleh dari sumbangan atau donasi masyarakat yang ada di rekening posko Induk da dikelola oleh PMI,” ujarnya, seperti dirilis banjarnegarakab.go.id.
Lebih jauh Raib menjelaskan, bantuan tahap keempat kali ini diberikan kepada 218 KK korban terdampak sesuai hasil verivikasi dari pemerindah desa dan pemerintah kecamatan.
“Masing-masing KK mendapatkan bantuan senilai Rp 500 ribu, dan total dana yang disalurkan sebesar Rp 109 Juta, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Raib juga menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati dan dikordinasikan dengan posko induk penanggulangan bencana Situkung.
“Kami berharap bantuan tahap keempat ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari selain bantuan sembako dan keperluan lain yang terus kami distribusikan secara bertahap,” kata dia.
Terpisah Plh Ketua PMI Banjarnegara, Noor Tamami menjelaskan PMI yang diberikan mandat untuk mengelola bantuan donasi terus melakukan koordinasi dan update penerimaan serta pengeluaran secara transparan.
“Kami memastikan pengelolaan donasi dilaporkan secara berkala dan transparan kepada seluruh masyarakat dan dapat dilihat melalui media sosial,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa prosedur yang ketat untuk mengeluarkan anggaran dan semua seijin secara tertulis oleh pejabat serta beberapa pihak yang berwenang
Saat ini total donasi yang terhimpun melalui rekening resmi posko induk per Selasa 30 Desember 2025 tercatat sebesar Rp2.605.832.012, dengan total pengeluaran untuk Bantuan tahap 1, 2, 3 dan 4 sebesar Rp482.700.000.
“Dengan rincian tersebut, total saldo sementara untuk donasi Situkung yang berada di rekening resmi posko induk yakni sebesar Rp2.123.132.012,” kata dia. (HS-08)


