in

Pj Bupati Pati Serahkan Santunan Kematian Rp 258 Juta, Harus Dicairkan Sebelum 30 Hari

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Kamis (8/12/2022) secara simbolis menyerahkan santuan kematian senilai total Rp 258 juta, bagi keluarga prasejahtera tahap IV, di ruang Pragola Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. (Foto : patikab.go.id)

 

HALO PATI – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Kamis (8/12/2022) menyerahkan santuan kematian senilai total Rp 258 juta, bagi keluarga prasejahtera tahap IV, di ruang Pragola Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Dana santunan itu harus dicairkan paling lambat 30 hari setelah keluarga penerima manfaat (PKM) menerima surat pengantar.

Hadir pula dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto, dan Kabag Kesra Pramono.

“Kami turut berbelasungkawa. Dan kegiatan ini kami selenggarakan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 70 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Prasejahtera di Kabupaten Pati,” kata Pj Bupati seperti dirilis patikab.go.id.

Penyerahan santunan ini, imbuh Henggar, juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk para ahli waris yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Alhamdulillah, pada penyerahan tahap IV ini, akan disampaikan santunan sebesar Rp 258 juta kepada 258 orang ahli waris dari 16 kecamatan,” paparnya.

Ia pun menjelaskan bahwa masing-masing KPM, sebelumnya telah mengajukan proposal melalui aplikasi Pati Santun dan dinyatakan lolos verifikasi.

Mereka  akan menerima santunan Rp 1 juta secara non tunai, melalui virtual account ahli waris secara utuh, tanpa ada potongan biaya apapun.

“Meski mungkin tidak seberapa, namun saya berharap agar para ahli waris tidak sekedar melihat dari nominal santunan yang diberikan. Semoga santunan yang diterima oleh KPM dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin”, tambahnya.

Henggar juga berpesan, agar nantinya para penerima santunan memperhatikan tertib administrasi terkait batas waktu pencairan santunan.

Sementara itu Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto menambahkan, penyaluran santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini dilaksanakan secara simbolis kepada 50 penerima.

“Untuk penyerahan kali ini akan diserahkan secara simbolis kepada 50 perwakilan, dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Pati, Gabus, Margorejo, Wedarijaksa dan Tlogowungu,” terangnya.

Indriyanto pun mengingatkan, agar santunan kematian bagi keluarga prasejahtera ini dapat dicairkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Karena berdasar Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, apabila sampai batas waktu yang ditentukan yakni 30 hari sejak diterimanya surat pengantar santunan belum juga dicairkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak bersedia menerima bantuan sehingga dikembalikan ke kas daerah,” kata dia. (HS-08)

Perkuat Literasi untuk Tangkal Hoaks

Rumah Rusak Akibat Tanah Gerak di Rembang, 3 Keluarga Tinggali Hunian Sementara