in

Pj Bupati Batang Minta Kades Terpilih Langsung Ikut Kendalikan Inflasi

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki melantik Solihin, yang merupakan hasil pilkades antarwaktu, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (7/9/2022). (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, meminta Solihin, yang merupakan hasil pilkades antarwaktu, di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, agar segera melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, ketika melantik Solihin, di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (7/9/2022).

Menurut Bupati, upaya yang dapat dilakukan dalam mengendalikan inflasi, antara lain menggunakan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja baru, atau memberikan bantuan kepada warga miskin.

Namun demikian, semua upaya itu harus dilakukan sesuai peraturan, terkait penggunaan dana desa.

“Kepada masyarakat, saya meminta agar mendukung dan memberikan kepercayaan kepada Kades terlantik, untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Sehingga berbagai program kerjanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Lani Dwi Rejeki juga meminta agar Solihin dapat menjadi panutan atau teladan, baik bagi warga maupun perangkat desa.

Maka dari itu Solihin harus dapat menunjukkan kemampuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik.

“Tidak hanya itu, menjadi Kepala Desa Wonosegoro harus bisa merangkul masyarakat sekitar yang pro dan kontra, seperti simpatisan kepala desa sebelumnya, harus bisa bersinergi bersama-sama untuk kepentingan kemajuan desa,” kata dia.

Di samping itu, dalam membangun sinergitas, prinsip-prinsip kerja yaitu lapor ke atas, koordinasi ke samping dan instruksi ke bawah harus dijalankan.

Sementara itu, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax akan menambah inflasi sebesar 1,8 persen.

Oleh karena itu dia memastikan Pemerintah Pusat dan daerah akan melakukan intervensi  untuk mengendalikan inflasi.

Presiden pun meminta pemerintah daerah (pemda), untuk berperan mengatasi inflasi, seperti ketika Indonesia harus menghadapi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu pemda diwajibkan untuk membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos).

Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Selain itu, menurutnya, belanja tak terduga (BTT) dalam APBD juga bisa digunakan untuk mengatasi inflasi. Seperti untuk memenuhi kebutuhan biaya transportasi dan distribusi komoditas bahan pangan. (HS-08)

BBM Naik, Pemkab Rembang Siapkan Langkah Antisipasi Inflasi

Angka Stunting di Kendal Masih Tinggi, Chacha : Harus Ada Terobosan dan Inovasi dalam Sosialisasi