in

Persiapan Pilkada Serentak 2024, Pemkab Kendal bersama KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD

HALO KENDAL – Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Sebagai persiapan, Pemkab Kendal bersama KPU dan Bawaslu melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Ruang Paringgitan Setda Kendal, Jumat (10/11/2023).

Kegiatan itu merupakan salah satu persyaratan untuk memenuhi aturan dalam proses pencairan hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Alokasi hibah daerah untuk KPU Kendal adalah sebesar Rp 58 miliar, yang akan dilakukan dalam dua kali pencairan. Yaitu tahap pertama sebesar Rp 23,2 miliar atau 40 persen melalui APBD Perubahan 2023, dan tahap kedua sebesar Rp 34,8 miliar atau 60 persen melalui anggaran APBD 2024.

Kemudian untuk Bawaslu Kendal mendapatkan alokasi hibah daerah sebesar Rp 13 miliar, yang juga akan dibagi dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 5,2 miliar atau 40 persen melalui APBD Perubahan 2023, dan tahap kedua sebesar Rp 7,8 miliar atau 60 persen melalui APBD 2024.

Acara penandatanganan NPHD ini juga dihadiri oleh
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Forkopimda, Sekda Kendal Sugiono, OPD terkait, Ketua KPU Kendal Khasanudin beserta jajaran, dan Ketua Bawaslu Kendal,Hevy Indah Oktaria beserta jajaran.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik yang besar. Yaitu pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, dan juga memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI. Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sedangkan pada tanggal 27 November 2024, akan dilaksanakan Pilkada meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota secara serentak di seluruh Indonesia.

“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tersebut
merupakan sarana kedaulatan rakyat, dan harus benar-benar dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil atau Luber dan Jurdil dalam NKRI, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945,” tandasnya.

Dijelaskan, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Tentunya melalui beberapa dukungan, antara lain dukungan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, meliputi anggaran penyelenggaraan kepada KPU, Bawaslu, dan anggaran pengamanan kepada TNI-Polri.

“Pelaksanaan Pilkada 2024 membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentunya mempengaruhi proses pembangunan di daerah. Akan tetapi karena hal itu sudah merupakan sebuah kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, mau tidak mau pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada yang sudah menjadi agenda nasional tersebut,” jelas Wabup Kendal.

Dukungan dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada, menurutnya pemerintah daerah melakukan upaya deteksi dini dan cegah dini guna meminimalisir terjadinya konflik sehingga stabilitas politik tetap terjaga.

“Selain itu, dukungan pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan Pilkada melalui kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya pelajar, guna meningkatkan partisipasi pemilih dengan target pelaksanaan di wilayah kecamatan dan melalui sekolah-sekolah,” imbuh Wabup Kendal.

Lebih jauh dikatakan, salah satu indikator utama keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak adalah tingkat partisipasi pemilih. Dimana pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di Kendal angka partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif sebesar 81,69 persen, sedangkan Pemilu Presiden sebesar 81,79 persen.

“Adapun untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Kendal, partisipasi Pemilih sebesar 75,78 persen,” bebernya.

Indikator selanjutnya yakni situasi yang tertib, aman dan tentram menjelang, selama, dan paska pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Kami berharap, pencapaian target partisipasi Pemilih ini dapat lebih tinggi pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 besok,” ungkapnya.

Kembali ditegaskan oleh Wabup Kendal, memperhatikan sentralnya peran dan dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan hajatan demokrasi tahun 2024 nanti, maka pihaknya mengaja untuk memperkuat komitmen menjaga persaudaraan, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, memberikan dukungan kepada penyelenggara dan pihak keamanan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat, dan meningkatkan partisipasi masyarakat, demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kendal.

“Besar harapan kami seluruh stakeholder dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Mari Kita kawal bersama, mulai dari tahapan pelaksanaan hingga pemungutan suara. Lakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap gangguan apapun yang berpotensi menghambat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak nanti,” tandas Wabup Kendal. (HS-06)

 

Sukses Jalankan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Indonesia Digital Innovation and Achievement Awards 2023

Pahlawan Masa Kini Rela Berkorban untuk Tekan Kemiskinan