in

Permudah Proses Kenaikan Gaji, BKD Kabupaten Semarang Luncurkan “Penakmas”

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, meluncurkan aplikasi khusus untuk mempercepat pelayanan kenaikan gaji berkala PNS, di aula Kantor BKPSDM di Ungaran. (Foto : Semarangkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, meluncurkan aplikasi khusus untuk mempercepat pelayanan kenaikan gaji berkala (KGB) PNS.

Platform berbasis teknologi informasi itu, diberi nama “Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Otomatis Terintegrasi” atau disingkat “Penakmas”.

Kepala BKPSDM, Wenny Maya Kartika, mengatakan inovasi ini disiapkan untuk meningkatkan mutu kinerja pelayanan administrasi kepegawaian.

“Ini sekaligus sebagai pengawasan, untuk mencegah pemalsuan data kepegawaian,” kata dia, dalam peresmian penggunaan aplikasi itu, di aula Kantor BKPSDM di Ungaran, Rabu (25/5/2022).

Peresmian ditandai dengan penekanan tombol aplikasi oleh Sekretaris Daerah Djarot Supriyoto, mewakili Bupati Semarang. Ikut menyaksikan Kepala BKUD Rudibdo, perwakilan Barenlitbangda dan puluhan petugas pelaksana kepegawaian perangkat daerah.

Bupati H Ngesti Nugraha dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, menghargai inovasi yang dikembangkan BKPSDM itu.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi kinerja. Sehingga inovasi ini dapat menjamin ketepatan waktu kenaikan gaji berkala PNS.

“Saya berharap inovasi BKPSDM ini, dapat diikuti perangkat daerah lainnya, untuk memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kinerja organisasi,” kata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Wenny, aplikasi ini akan memunculkan notifikasi kenaikan gaji berkala setiap dua tahun secara otomatis di perangkat komunikasi PNS yang bersangkutan.

Hal itu berlaku jika tidak ada kejadian luar biasa seperti PNS yang bersangkutan terkena sanksi atau mutasi.

Agar otomatisasi itu tetap berjalan, tambahnya, pengelola kepegawaian perangkat daerah hanya perlu memperbarui data pegawai di aplikasi e-personal.

“Aplikasi ini wujud komitmen BKPSDM untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Selain itu untuk menekan potensi terjadinya pungutan liar (pungli) saat menyelesaikan KGB,” tegasnya.

Pada kesempatan itu pula dilakukan uji coba penerapan aplikasi “Penakmas”. Hasilnya, ada tiga PNS yang menerima notifikasi kenaikan gaji berkala.(HS-08)

Hendi Minta Jajarannya Koreksi Program Beasiswa Miskin Berprestasi

Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Kadindukcapil Demak Sebut yang Terlanjur Tak Perlu Ditambahi